Mohon tunggu...
Rizqia Putri
Rizqia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengulik Wacana Penurunan Threshold PKP terhadap UMKM

30 Januari 2025   17:20 Diperbarui: 30 Januari 2025   17:26 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak mulai berlakunya PPN 12%, ternyata terdapat wacana penurunan Threshold PKP terhadap UMKM. Thresold PKP merupakan batasan PKP bagi UMKM untuk malaporkan PKPnya. Saat ini, batas PKP di Indonesia berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013, adalah Rp 4,8 miliar setahun. Artinya, UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8  M dalam setahun wajib untuk melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Wacana penurunan threshold pengusaha kecil dari 4,8M menjadi 3,6M di Indonesia berarti akan berpeluang semakin bertambah pengusaha yang wajib dikukuhkan diri sebagai PKP. Hal ini bermula dari World Bank yang mendorong Indonesia untuk menurunkan thresold PKP karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan  di negara tetangga dan negara anggota OECD.

" Di Indonesia, threshold yang berlaku senilai US320.000, 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara OECD (US57.000 pada 2022)," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2024

Sebagai informasi, threshold PKP senilai 4,8M mulai ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013 dan mulai berlaku sejak 2014.

Permasalahan 

Wacana menurunnya threshold membuat para pengusaha UMKM keberatan. Mereka menilai, apabila pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan perpajakan maka menurunkan threshold bukan langkah paling strategis.

Implikasi Positif :

1. Memaksimalkan penerimaan negara dari pajak

PPh UMKM diatur dalam pasal 56 ayat (1) dan (2), pasal 57 ayat (1), serta pasar 60 ayat (2) dan (5) PP No. 55/2022. Sesuai ketentuan yang berlaku, usaha dari wajib pajak yang memiliki omzet dari 500 jt sampai dengan 4,8M dalam satu tahun akan dikenai PPh final 0,5%. Dengan turunnya threshold PKP menjadi 3,6 M, artinya akan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat dikukuhkan sebagai PKP. Jika sudah terdaftar sebagai PKP maka UMKM wajib memungut, menyetir, dan melaporkan PPN. Dalam perhitungan OECD, penurunan ambang batas pengenaan pajak UMKM akan meningkatkan 0,7% penerimaan negara terhadap PDB dalam jangka waktu menengah. 

2. Mendorong UMKM untuk meningkatkan profesionalisme dalam manajemen keuangan dan kepatuhan perpajakan

Dengan menjadi PKP, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas UMKM di mitra bisnis dan konsumen. Akibatnya akan membuka akses ke pasar yang lebik luas, baik domestik maupun internasional. Selain itu, semakin banyak UMKM yang dikenai kewajiban pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh, termasuk membayar pajak badan atau tarif final (contoh: PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018). Hal ini memaksa pelaku UMKM untuk mencatat pendapatan dan biaya secara lebih rinci, agar dapat menghitung pajak secara akurat.

Implikasi Negatif

1. Menambah beban administrasi bagi UMKM

Penurunan threshold PKP berarti akan menjangkau lebih banyak pengusaha kecil yang harus memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih kompleks. Akan banyak UMKM yang belum siap dengan sistem pencatatan dan pelaporan PPN yang bisa mengganggu kegiatan operasional mereka.

KMK mengatur Peredaran Bruto
KMK mengatur Peredaran Bruto

Solusi

1. Intensif pajak (Pasal 16 UU HPP)

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah dapat memberikan insentif pajak, seperti:

  • Penyesuaian tarif PPh lebih rendah untuk penghasilan di lapisan pertama.
  • Memberikan pengurangan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang berhasil meningkatkan produksi, penyerapan tenaga kerja, atau investasi berkelanjutan. 

2. Program Penyuluhan Pajak (Pasal 35 KUP)

Pemerintah wajib memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjelaskan tujuan penurunan threshold PTKP dan dampaknya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman publik.

3.  Digitalisasi dan Integrasi Sistem Coretax

Penyediaan platform pencatatan transaksi terpadu yang dapat digunakan secara gratis oleh UMKM, termasuk fitur pelaporan pajak otomatis yang terhubung dengan sistem Coretax.

Referensi

https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/

https://ekonomi.bisnis.com/read/20241218/259/1825270/untung-buntung-penurunan-ambang-batas-pajak-umkm

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/42891/soal-wacana-penurunan-threshold-pkp-begini-respons-sri-mulyani

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun