Mohon tunggu...
Rizqia Putri
Rizqia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengulik Wacana Penurunan Threshold PKP terhadap UMKM

30 Januari 2025   17:20 Diperbarui: 30 Januari 2025   17:26 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan menjadi PKP, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas UMKM di mitra bisnis dan konsumen. Akibatnya akan membuka akses ke pasar yang lebik luas, baik domestik maupun internasional. Selain itu, semakin banyak UMKM yang dikenai kewajiban pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh, termasuk membayar pajak badan atau tarif final (contoh: PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018). Hal ini memaksa pelaku UMKM untuk mencatat pendapatan dan biaya secara lebih rinci, agar dapat menghitung pajak secara akurat.

Implikasi Negatif

1. Menambah beban administrasi bagi UMKM

Penurunan threshold PKP berarti akan menjangkau lebih banyak pengusaha kecil yang harus memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih kompleks. Akan banyak UMKM yang belum siap dengan sistem pencatatan dan pelaporan PPN yang bisa mengganggu kegiatan operasional mereka.

KMK mengatur Peredaran Bruto
KMK mengatur Peredaran Bruto

Solusi

1. Intensif pajak (Pasal 16 UU HPP)

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah dapat memberikan insentif pajak, seperti:

  • Penyesuaian tarif PPh lebih rendah untuk penghasilan di lapisan pertama.
  • Memberikan pengurangan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang berhasil meningkatkan produksi, penyerapan tenaga kerja, atau investasi berkelanjutan. 

2. Program Penyuluhan Pajak (Pasal 35 KUP)

Pemerintah wajib memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjelaskan tujuan penurunan threshold PTKP dan dampaknya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman publik.

3.  Digitalisasi dan Integrasi Sistem Coretax

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun