Mohon tunggu...
Ryza Fardiansyah
Ryza Fardiansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant

Member of Indonesia Bar Assciation (PERADI); Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI 2020 - 2025; Wakil Sekretaris Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee 2020 - 2023;

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Statement tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR

22 Februari 2022   16:24 Diperbarui: 22 Februari 2022   16:35 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Begitupun dengan mekanisme pelaksanaan Pasal 293 Ayat (2) huruf d, adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU MD3 yaitu:

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 Ayat (1) UU MD3);
  2. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian dari Pimpinan Partai Politik (Pasal 240 Ayat (2) UU MD3);
  3. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari Pimpinan DPR (Pasal 240 Ayat (3) UU MD3);

Tentang syarat pemberhentian ini, Pasal 241 Ayat (1) UU MD3 mengatur tentang penundaan pelaksanaan ketentuan Pasal 240 apabila Anggota DPR yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 239 Ayat (2) huruf d UU MD3, mengajukan keberatan melalui pengadilan. Ketika ini terjadi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 241 Ayat (1) UU MD3, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang permbehentian Anggota DPR tersebut.


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota DPR Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD

Bahwa maksud dari ketentuan Pasal 239 Ayat (2) huruf e UU MD3 ini adalah gugurnya syarat pencalonan Anggota DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD merupakan kondisi yang dapat menyebabkan Anggota DPR diberhentikan antarwaktu.

Adapun syarat dan ketentuan pencalonan Anggota DPR adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Yang perlu diperhatikan adalah, bahwa ketentuan ini senyatanya bersifat retroaktif, karena mengatur tentang pembatalan kondisi lampau yaitu tentang persyaratan calon Anggota DPR yang telah dipenuhi oleh seseorang yang telah menjadi Anggota DPR. Namun dalam UU MD3, tidak ada mekanisme implementasi terhadap ketentuan ini.


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Melanggar Ketentuan Larangan Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang MD3

Bahwa syarat pemberhentian ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 293 Ayat (2) huruf f UU MD3. Adapun frasa "ketentuan larangan" sebagaimana dalam bunyi pasal tersebut, tidak memilik penjelasan spesifik pada bagian Penjelasan Pasal 293 Ayat (2) huruf f, sehingga harus merujuk pada ketentuan Larangan bagi Anggota DPR yang diatur dalam ketentuan Pasal 236 UU MD3;

Demikian pula bahwa tidak ada mekanisme implementasi terhadap ketentuan ini, sehingga ketentuan ini konsekuensinya sama dengan ketentuan-ketentuan di atas yang tidak disebutkan dalam Pasal 240 UU MD3.


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Karena Diberhentikan Sebagai Anggota Partai Politik Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Bahwa hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 293 Ayat (2) huruf g. Mekanisme pelaksanaannya adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU MD3 yaitu:

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 Ayat (1) UU MD3);
  2. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian dari Pimpinan Partai Politik (Pasal 240 Ayat (2) UU MD3);
  3. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari Pimpinan DPR (Pasal 240 Ayat (3) UU MD3);


Tentang syarat pemberhentian ini, Penjelasan Pasal 239 Ayat (2) huruf g UU MD3 mengatur tentang penundaan pelaksanaan ketentuan Pasal 240 apabila Anggota DPR yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 239 Ayat (2) huruf g UU MD3, mengajukan keberatan melalui pengadilan. Ketika ini terjadi, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 239 Ayat (2) huruf g UU MD3, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang permbehentian Anggota DPR tersebut.


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Menjadi Anggota Partai Politik Lain

Bahwa ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 239 Ayat (2) huruf h UU MD3. Ketentian ini juga ketentuan yang mekanisme pelaksanaanya diatur dalam Pasal 240 UU MD3 yaitu:

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 Ayat (1) UU MD3);
  2. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian dari Pimpinan Partai Politik (Pasal 240 Ayat (2) UU MD3);
  3. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari Pimpinan DPR (Pasal 240 Ayat (3) UU MD3);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun