Shock saya, kami berempat bisa ditipu oleh penampilan teroris hanya dengan Burqa. Padahal saya sempat merasa aneh, karena meskipun wajah mereka tak terlihat, bentuk tubuh mereka ada yang tegap seperti laki-laki.
Dan baru saya menyadari bahwa tong hijau yang mereka bawa dengan tali tadi berisi senjata. Tentara pemerintah adalah target mereka.
Andaikan kami tadi sedang sial, atau mereka sedang iseng terhadap kami, bisa saja kami jadi pendahulu tentara pemerintah tadi. Betul-betul acak, betul-betul licin dan menipu.
Jadi tidak aneh jika sebelumnya banyak negara yang melarang penggunaan Burqa, Niqab atau apapun (termasuk hijab bercadar) Â yang menyembunyikan identitas. Alasannya jelas, penipuan identitas kerap terjadi sebagai bentuk kejahatan.Â
Apalagi persis pada Maret 2015 lalu, milisi ISIS di Irak di porak porandakan oleh pasukan gabungan di Tikrit, Utara Baghdad. Dan beberapa buronan ISIS mencoba kabur keluar dari Irak dengan memakai Burqa lengkap dengan blush on dan alis mata.
Burqa atau Niqab atau cadar memang sebuah dilema. Di satu sisi ada muslim yang memakai mahzab Hanafi, seperti Syabila yang saya temui di Qatar (baca di sini).
Bagi Syabila dan keluarganya, cadar (menutup wajah) tidaklah wajib. Syabila itu cantik, dan alasan dia memakai cadar adalah karena dia tidak mau dilamar oleh laki-laki di umurnya yang masih dua puluhan. Simple.
Satu sisi lagi, ada golongan yang menganggap bahwa cadar adalah wajib, mengacu kepada riwayat-riwayat istri Rasulullah SAW.
Tapi menurut KH M. Luqman Hakim, Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Muhibbin Caringin, Bogor mengungkapkan bahwa tak ada satupun istri sahabat Nabi yang bercadar, hanya istri Nabi yang bercadar. Artinya, cadar adalah kebutuhan khusus, bukan umum. Ditambah tidak ada satupun riwayat yang menjelaskan komunikasi Nabi SAW dengan perempuan di zamannya bahwa perempuan harus bercadar.
Dan kembali lagi, berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho' bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan oleh wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Tafsiran mereka adalah tafsiran ketegori shahih, sehingga jika ada pelarangan terhadap Burqa atau pakaian penutup wajah karena sesuatu hal yang dapat berbahaya, maka bisa dipahami.Â