Surah Al-Ahzab (33:59):
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini lebih lanjut mempertegas perintah bagi perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab, yang meliputi seluruh tubuh, sebagai tanda identitas dan perlindungan dari gangguan.
Kedua ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa berjilbab adalah kewajiban bagi perempuan Muslim yang merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan bagian dari syariat Islam. Dengan demikian, mengenakan jilbab bukan hanya pilihan pribadi, tetapi juga kewajiban religius yang diatur dalam Al-Qur'an.
Pasal 29 UUD 1945 dan Perlindungan Kebebasan Beragama
Pasal 29 UUD 1945, sebagaimana telah disebutkan, menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Ayat (2) dari Pasal 29 menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Hak untuk mengenakan jilbab, sebagai bentuk ekspresi dari keyakinan agama Islam, jelas berada di bawah perlindungan Pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian, perempuan Muslim di Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mengenakan jilbab tanpa takut diskriminasi atau pelarangan.
Pelarangan Jilbab: Pelanggaran Terhadap Dua Konstitusi
Tindakan diskriminatif yang melarang perempuan Muslim mengenakan jilbab tidak hanya melanggar konstitusi Indonesia, tetapi juga menciderai syariat Islam yang menjadi landasan kewajiban tersebut. Ini merupakan bentuk intoleransi yang merugikan dua konstitusi:
Menciderai Syariat Islam:Â Melarang penggunaan jilbab berarti menghalangi seorang Muslimah untuk menjalankan kewajiban agama yang diperintahkan dalam Al-Qur'an. Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak individu untuk menjalankan ajaran agama yang diyakininya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!