Penulis
Afif Arrosyid
Publikasi
Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, vol. 2, No.1 (2021)
Preview
- Ryan Ramadhan
- Ardiansyah Saputra
Dalam penelitian oleh Erni Hastuti, Teddy Oswari, dan Defi Julianti, dijelaskan bahwa moral ekonomi merujuk pada tindakan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi sesuai dengan aturan dan norma etika tingkah laku yang dianggap baik dan benar dalam konteks aktivitas ekonomi. Temuan ini sejalan dengan riset yang dilakukan oleh Ismi Lamisatul Salsabilah, Muhammad Basri, dan Syamsuri, yang mengungkapkan bahwa perilaku moral ekonomi melibatkan analisis terhadap faktor-faktor yang mendorong individu untuk bertindak, beraktivitas, dan berperilaku dalam kegiatan perekonomian, dengan dampak yang signifikan pada struktur kehidupan sosial.
Â
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Afif Arrosyid, Sjafruddin Prawiranegara menyatakan bahwa moral ekonomi mencakup ajaran mengenai nilai baik atau buruk dalam hubungan individu maupun kelompok masyarakat, yang diukur berdasarkan norma, nilai sosial, dan dipandu oleh prinsip-prinsip agama dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Meskipun demikian, perspektif ini berbeda dengan pandangan dalam jurnal Tri Andjarwati, di mana moral diartikan sebagai tindakan yang tidak melanggar norma, dengan ciri khas tindakan atau perbuatan yang bersifat positif dan baik. Dalam konteks moral ekonomi, ini mengacu pada perilaku, tindakan, atau ucapan seseorang saat berinteraksi dalam aktivitas kegiatan ekonomi, dan kesimpulannya adalah bahwa moral adalah tindakan positif yang mematuhi persyaratan baku.
Â
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Siti Nur Rahayu, moral ekonomi Scott dijelaskan sebagai sikap perlawanan yang didasarkan pada prinsip sistem pencarian keuntungan dan berorientasi pada menjaga subsistensi sebelumnya yang dinilai menguntungkan untuk kelangsungan hidup, khususnya dalam konteks sosial dan ekonomi. Perlawanan ini muncul sebagai wujud dari upaya mempertahankan tatanan yang telah berlangsung, menolak perbaikan atau pembaharuan apapun.
Kelompok masyarakat enggan menerima revolusi yang seharusnya terjadi dalam struktur sosial karena mereka cenderung mempertahankan zona nyaman mereka dan tidak ingin keluar dari keadaan yang dianggap aman. Di sisi lain, jurnal yang dikarang oleh Lasmiana menyatakan bahwa menurut Scott, moral ekonomi secara konseptual mencakup "akar-akar normatif yang sangat mempengaruhi dorongan, pertimbangan sikap, dan makna dari tindakan ekonomis." Nilai-nilai moral ini memainkan peran penting sebagai faktor pertimbangan dalam menyetujui, menolak, atau menetapkan pilihan perilaku dalam berbagai kegiatan, termasuk aktivitas kebudayaan dan ekonomi secara umum.
Dalam karya Afif Arrosyid disebutkan bahwa prinsip moral ekonomi Islam menurut Sjafruddin Prawiranegara melibatkan kekeluargaan, keseimbangan, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Meskipun demikian, perspektif ini berbeda dengan pandangan M. Rahmat Efendi yang menyajikan empat prinsip moral Islam utama dalam konteks perekonomian, yaitu ketuhanan (tauhid), etika, kemanusiaan, dan sikap pertengahan (tawazun). Selain itu, jurnal oleh Lailatul Istiqomah dan Anik Zulaikhah mengungkapkan bahwa hukum Islam secara tegas mengatur prinsip-prinsip ekonomi dan moral ekonomi melalui konsep "Golden Five," yang mencakup keadilan, kebebasan, persamaan, partisipasi, dan pertanggungjawaban. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi semua kegiatan dan usaha ekonomi dalam konteks Islam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H