Kelompok masyarakat enggan menerima revolusi yang seharusnya terjadi dalam struktur sosial karena mereka cenderung mempertahankan zona nyaman mereka dan tidak ingin keluar dari keadaan yang dianggap aman. Di sisi lain, jurnal yang dikarang oleh Lasmiana menyatakan bahwa menurut Scott, moral ekonomi secara konseptual mencakup "akar-akar normatif yang sangat mempengaruhi dorongan, pertimbangan sikap, dan makna dari tindakan ekonomis." Nilai-nilai moral ini memainkan peran penting sebagai faktor pertimbangan dalam menyetujui, menolak, atau menetapkan pilihan perilaku dalam berbagai kegiatan, termasuk aktivitas kebudayaan dan ekonomi secara umum.
Dalam karya Afif Arrosyid disebutkan bahwa prinsip moral ekonomi Islam menurut Sjafruddin Prawiranegara melibatkan kekeluargaan, keseimbangan, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Meskipun demikian, perspektif ini berbeda dengan pandangan M. Rahmat Efendi yang menyajikan empat prinsip moral Islam utama dalam konteks perekonomian, yaitu ketuhanan (tauhid), etika, kemanusiaan, dan sikap pertengahan (tawazun). Selain itu, jurnal oleh Lailatul Istiqomah dan Anik Zulaikhah mengungkapkan bahwa hukum Islam secara tegas mengatur prinsip-prinsip ekonomi dan moral ekonomi melalui konsep "Golden Five," yang mencakup keadilan, kebebasan, persamaan, partisipasi, dan pertanggungjawaban. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi semua kegiatan dan usaha ekonomi dalam konteks Islam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H