Apakah hal itu bisa dikatakan adil? Apakah hukum di Indonesia sudah adil? Tentunya masyarakat memandang bahwa hal itu tidak adil. Oleh karena itu muncullah gagasan progresif law di kalangan masyarakat.
4.Law and social control adalah aturan atau proses social yang dapat mendorong sebuah perilaku baik yang berguna untuk mencegah perilaku buruk. Dalam hal ini, isunya adalah hukum yang mengontrol manusia agar selalu berbuat baik. Dimana manusia harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang telah berlaku.
Sosio-legal adalah pendekatan yang menjelaskan hubungan manusia dan hukum melalui sosiologi. Isu sosio legal disini salah satunya adalah hukum yang menjawab tentang isu-isu yang berada di masyarakat melalui pendekatan sosiologi.
Legal pluralism bisa dikatakan sebagai keragaman hukum, yang memiliki arti terdapat lebih dari satu aturan hukum dalam hubungan masyarakat. Contohnya adalah ada banyak aturan menjalang pernikahan di adat jawa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H