Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hal-Hal Terkait Sosiologi Hukum

8 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:03 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Ryan Dwi Novitasari dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, akan membahas beberapa hal yang terkait dengan sosiologi hukum.

1.Efektivitas hukum adalah seorang yang benar-benar menjalankan hukum dan norma yang telah ada. Mereka harus berbuat, menerapkan dan mematuhi norma-norma dan hukum tersebut. 

Seperti yang diketahui, tujuan hukum sendiri adalah untuk mencapai kedamaian dengan cara mewujudkan keadilan dalam diri masyarakat. Efektivitas hukum dalam realita hukum dapat dipahami atau diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau tidaknya mencapai tujuan awalnya.  Hal itu dapat dilihat dari pengaruhnya yang berhasil atau tidak dalam mewujudkan keadilan asyarakat, jika tidak berhasil maka bisa dikatakan hukum itu belum berhasil.

Dalam efektivitas hukum, terdapat beberapa factor yang mempengaruhi diantaranya:

a.Factor hukumnya sendiri
Dalam hal ini, kepastian hukum memiliki sifat berwujud nyata (konkret). Sedangkan keadilan bersifat abstrak atau tidak nyata. Sehingga jika seorang hakim menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang melakukan kesalahan maka hal ini dipandang tidak adil.

b.Factor penegak hukum
Dalam factor ini, meliputi pihak yang membentuk dan menerapkan hukum yang ada.

c.Factor sarana yang mendukung bagi penegak hukumUntuk tercapainya tujuan hukum sendiri, diperlukan sarana yang mendukung bagi penegak hukum.

d.Factor masyarakat
Penegak hukum yang berasal dari masyarakat, bertujuan untuk menegakkan keadilan hukum yang adil bagi masyarakat.

e.Factor kebudayaan
Factor kebudayaan disini bersatu padu dengan factor masyarakat untuk terciptanya efektivitas hukum.

Dalam hal ini, terdapat beberapa syarat agar hukum menjadi lebih efektif, diantaranya adalah:

a.Adanya Undang-Undang yang dirancang dengan baik, yang bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk memahami dan mengetahui kaidahnya dengan jelas

b.Undang-Undang disini bersifat larangan, bukan memperbolehkan

c.Sanksi harus sesuai dengan tujuan awal

d.Beratnya sanksi tidak boleh berlebihan, harus sesuai dengan kesalahan yang dibuat

e.Yang diberikan hukuman wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, tidak boleh melanggarnya.

Hal itu syarat yang wajib dipenuhi untuk terjadinya efektivitas hukum.

2.Pendekatan sosiologi sendiri memiliki arti bahwa suatu pendekatan yang harus semakin dikembangkan dan bisa dimanfaatkan untuk menganalisa dan juga memberi jawaban atas masalah-masalah dan isu-isu yang terjadi di kalangan masyarakat.

Contoh kasus atau isu yang saya ambil adalah melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaannya yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Dalam hal ini, dalam pendekatan sosiologi ditemukan beberapa factor yang mempengaruhi melonjaknya harga minyak goreng dan sampai terjadi kelangkaan.

Factor yang pertama adalah penawaran, hal ini menjadi sebab utama dalam naiknya harga minyak goreng. Karena perilaku produsen dan pedagang yang egois atau hanya mementingkan dirinya sendiri dalam meraup untung. Factor yang kedua adalah benyaknya permintaan, banyaknya permintaan konsumen akan minyak goreng ini menjadi sebab mengapa minya goreng mahal dan langka. Hal ini dipengaruhi oleh factor produksi yang berkurang karena bahan sedikit dan dibarengi dengan permintaan yang melonjak.

Jalan keluar yang patut diambil adalah, seharusnya negara siap dan sigap untuk mengatasi krisis ekonomi yang ada saat ini untuk mengurangi beban masyarakat termasuk krisis minyak goreng ini.

3.Progesif law adalah suatu pandangan yang menyatakan bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Progresif law muncul karena banyak masyarakat yang memandang bahwa keadaan hukum di Indonesia ini belum mendekati tujuan yang ideal dan juga belum bisa mensejahterakan masyarakat. Karena mereka berpendapat bahwa hukum di Indonesia tidak adil atau bisa dikatakan tumpul keatas tajam kebawah.

Masyarakat mengatakan seperti itu karena mereka berbicara berdasarkan atas hukuman yang diberikan beberapa kasus pada orang kaya dan orang miskin yang tidak adil. Contohnya, kasus pencurian kain lusuh yang dilakukan oleh buruh tani berusia 19 tahun. Ia mengambil satu kain lusuh yang berada di pagar tetangganya, ia beranggapan bahwa kain itu sudah tidak dipakai karena sudah lusuh dan ia pun mengambilnya. Namun, ternyata tetangga yang mempunyai kain lusuh itu melaporkannya atas kasus pencurian. Dan buruh tani berusia 19 tahun itu ditahan dan mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Dan sebaliknya, jika ada anggota dewan yang melakukan korupsi. Beliau hanya mendapatkan hukuman 2 tahun. Padahal yang dikorupsi itu banyak dan itu uang rakyat.

Apakah hal itu bisa dikatakan adil? Apakah hukum di Indonesia sudah adil? Tentunya masyarakat memandang bahwa hal itu tidak adil. Oleh karena itu muncullah gagasan progresif law di kalangan masyarakat.

4.Law and social control adalah aturan atau proses social yang dapat mendorong sebuah perilaku baik yang berguna untuk mencegah perilaku buruk. Dalam hal ini, isunya adalah hukum yang mengontrol manusia agar selalu berbuat baik. Dimana manusia harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang telah berlaku.

Sosio-legal adalah pendekatan yang menjelaskan hubungan manusia dan hukum melalui sosiologi. Isu sosio legal disini salah satunya adalah hukum yang menjawab tentang isu-isu yang berada di masyarakat melalui pendekatan sosiologi.

Legal pluralism bisa dikatakan sebagai keragaman hukum, yang memiliki arti terdapat lebih dari satu aturan hukum dalam hubungan masyarakat. Contohnya adalah ada banyak aturan menjalang pernikahan di adat jawa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun