Kemudian dalam pemberlakuan hukuman mati. Pertama, secara terbatas hanya untuk tindak pidana yang faktor terjadinya titik beratnya pada diri sendiri. Maksud "titik beratnya pada diri sendiri" ialah ketiadaan atau minimnya faktor eksternal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana tersebut. Ada beberapa tindakan pidana yang menurut panadangan penulis, tindak pidana yang dimaksud contohnya seperti "pemerkosaan". sedangkan kalau tindak pidana yang ada faktor eksternalnya misalnya seperti pengedar narkoba dan pencuri, faktor eksternal yang dimaksud seperti karena faktor ekonomi, dan kalau mau dianalisis lebih lanjut negara memiliki tanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan ekonomi tersebut, sehingga hal ini dapat ditanggulangi dengan kebijakan lainnya. Â
Kedua, harus tersedia mekanisme upaya hukum lain selain banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali, yang mana upaya hukum tersebut memberikan jangka waktu tertentu untuk diajukan kembali, hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada terpidana untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan mencari alat bukti baru. Begitu pula berlaku juga bagi hakim serta pihak kepolisian. Kebijakan ini juga dapat menjadi ikhtiar untuk menghindari terjadinya "Human Error".Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H