Mohon tunggu...
Ryanda Hasan
Ryanda Hasan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Hukum

saya seorang mahasiswa jurusan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia

7 November 2023   14:15 Diperbarui: 7 November 2023   14:27 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian dalam pemberlakuan hukuman mati. Pertama, secara terbatas hanya untuk tindak pidana yang faktor terjadinya titik beratnya pada diri sendiri. Maksud "titik beratnya pada diri sendiri" ialah ketiadaan atau minimnya faktor eksternal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana tersebut. Ada beberapa tindakan pidana yang menurut panadangan penulis, tindak pidana yang dimaksud contohnya seperti "pemerkosaan". sedangkan kalau tindak pidana yang ada faktor eksternalnya misalnya seperti pengedar narkoba dan pencuri, faktor eksternal yang dimaksud seperti karena faktor ekonomi, dan kalau mau dianalisis lebih lanjut negara memiliki tanggung jawab penuh atas jaminan pemenuhan ekonomi tersebut, sehingga hal ini dapat ditanggulangi dengan kebijakan lainnya.  

Kedua, harus tersedia mekanisme upaya hukum lain selain banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali, yang mana upaya hukum tersebut memberikan jangka waktu tertentu untuk diajukan kembali, hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada terpidana untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan mencari alat bukti baru. Begitu pula berlaku juga bagi hakim serta pihak kepolisian. Kebijakan ini juga dapat menjadi ikhtiar untuk menghindari terjadinya "Human Error". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun