3. Bersikap adil dan tidak berpihak.
4. Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Prestasi Nasional Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
5. Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai Teknisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!