6. Pendamping/pelatih atlit wajib menjaga dan menjunjung tinggi sportivitas dan fairplay.
Persyaratan Wasit/Yuri
1. Kompeten di bidang masing-masing, berasal dari PB FORKI untuk cabang olahraga Karate dan PB IPSI untuk cabang olahraga Pencak Silat yang ditugaskan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Berpengalaman menjadi Wasit/Juri sesuai dengan bidangnya.
3. Bersikap adil dan tidak berpihak.
4. Bertanggung jawab terhadap keputusannya.
5. Mampu mengoperasikan perangkat digital dan internet
6. Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai Wasit/juri O2SN Jenjang SMK
Persyaratan Teknisi
1. Mampu mengoperasikan perangkat digital dan internet.
2. Berpengalaman menjadi Teknisi sesuai dengan cabang olahraganya.