3. Bersikap adil dan tidak berpihak.
4. Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Pusat Prestasi Nasional Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
5. Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai Teknisi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!