KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai:
'Setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan Materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'
Â
AKIBAT PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
1. Kerugian negara karena Bea Materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
2. Tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H