PENGERTIAN MATERAI
Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2020
'materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, eletronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri danmengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Bea Materai).'
Selanjutnya, mengenai definisi materai bekas tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai,Â
'Materai bekas adalah Materai yang telah berisi tanda tangan, ciri, atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa Materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal pada Materai.'
Â
OBJEK BEA MATERAI
Objek yang wajib dbubuhkan Materai atau dikenakan Bea Materai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) & ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai diantaranya:
1. Dokumen yang menerangkan kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris/PPAT, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Jenis Dokumen sebagaimana disebut di atas hanya wajib dikenakan 1 (satu) kali Bea Materai untuk setiap Dokumen.
Â
KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai:
'Setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan Materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'
Â
AKIBAT PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
1. Kerugian negara karena Bea Materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
2. Tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI