Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pakai Materai Bekas Dapat Dipidana?

17 Januari 2023   14:16 Diperbarui: 17 Januari 2023   14:30 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGERTIAN MATERAI

Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2020

'materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, eletronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri danmengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Bea Materai).'

Selanjutnya, mengenai definisi materai bekas tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, 

'Materai bekas adalah Materai yang telah berisi tanda tangan, ciri, atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa Materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal pada Materai.'

 

OBJEK BEA MATERAI

Objek yang wajib dbubuhkan Materai atau dikenakan Bea Materai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) & ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai diantaranya:

1. Dokumen yang menerangkan kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris/PPAT, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Jenis Dokumen sebagaimana disebut di atas hanya wajib dikenakan 1 (satu) kali Bea Materai untuk setiap Dokumen.

 

KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN MATERAI BEKAS


Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai:

'Setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan Materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'

 

AKIBAT PENGGUNAAN MATERAI BEKAS


1. Kerugian negara karena Bea Materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
2. Tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun