KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai:
'Setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan Materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'
Â
AKIBAT PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
1. Kerugian negara karena Bea Materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
2. Tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI