Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Editor - Humas Rutan kelas IIB Pelaihari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pakai Materai Bekas Dapat Dipidana?

17 Januari 2023   14:16 Diperbarui: 17 Januari 2023   14:30 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN MATERAI BEKAS


Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai:

'Setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan Materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'

 

AKIBAT PENGGUNAAN MATERAI BEKAS


1. Kerugian negara karena Bea Materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
2. Tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun