Perspektif agama merupakan ajaran moral yang tidak menghendaki pemeluknya melakukan tindakan koruptif, kerena tindakan korupsi merupakan tindakan merusak di atas muka bumi. Agama mengajarkan pemeluknya hidup jujur, terbuka, amanah, sehingga terbentuk masyarakat yang jujur, percaya dengan prasyarat kehidupan damai sentosa.
Keteladanan Pemimpin
Idealnya seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan bagi bawahannya atau yang dipimpin, memberikan semangat bagi para kolega-koleganya dan memberikan dorongan atau motivasi bagi masyarakat yang dipimpinnya dalam mencegah dan pemberantasan korupsi. Semboyan tersebut dalam arti yang lebih luas juga memberikan makna yang mendalam bagi seorang pemimpin. Dia harus mampu mengendalikan sikap dan perilakunya karena segala perilaku dan sikapnya akan diamati dan dijadikan contoh bagi masyarakat. Dengan demikian seorang pemimpin itu sudah seharusnya bertindak bersih, jujur, sederhana, adil dan amanah. Ketika seorang pemimpin tidak bisa bersikap tersebut maka dapat dipastikan bahwa masyarakat tidak akan mempercayainya dan kepemimpinannya akan sangat lemah dan tidak berwibawa.
Upaya pemberantasan korupsi memerlukan sosok pemimpin yang memiliki kekuatan moral yang kuat, tegas dan cepat serta tidak boleh setengah hati. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian dan tidak boleh mempermainkan aspirasi yang berkembang di masyarakat agar persoalan korupsi tidak malah memperbesar apalagi melibatkan berbagai kepentingan. Saat ini bangsa Indonesia butuh keteladanan dari para pemimpin, dengan kejujuran dan semangat pengabdian yang tinggi diharapkan praktek korupsi dapat dicegah. Keteladanan pemimpin harus ditunjukkan kepada bawahan dalam perilaku sehari-hari. Disini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan pemimpin dalam menggunakan kekuasaannya untuk menggerakkan bawahannya memerangi kekuasaan yang korup. Pemberantasan korupsi harus digerakan oleh kepemimpinan yang kuat dan berwibawa.
Peran masyarakat Pengawas Korupsi
Hal ini juga di atur dalam undang-undang tugas masyarakat dalam menga wasi terhadap perilaku tindak pidana korupsi, yaitu salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Kesadaran Dan Kepedulian Publik Isu mengenai Publik Awareness atau terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian terpenting dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan publik awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
Penyediaan Sarana bertujuan untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui Telepon, Surat, Faksimili (Fax), atau Internet. Sehingga ini bentuk saran efektif dalam membantu memberantas kejahatan tindak perbuatan korupsi.
Kebebasan Pers yang merupakan ciri khas serta salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi. Kemudian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO baik tingkat lokal maupun Internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak Era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM local ICW (Indonesian Corruption Watch). Selanjutnya salah satu Alat Electronic Surveillance dengan menggunakan perangkat ini bisa mencegah dan memberantas korupsi. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).
Jalinan Interkoneksi Pemerintah, Suasta Dan Masarakat
Berbagai permasalahan di atas mengisyaratkan bahwa, agar upaya pem berantasan korupsi bisa optimal harus di tingkat jalinan semua komponen bangsa dan bersama semua dengan penuh kesadaran serta itikat baik untuk membasmi korupsi yang merupakan kejahatan bangsa dan Negara. Dengan demikian masalah ini dapat di atasi seberat apapun masah yang terjadi. Sinergitas antara swasta, masyarakat dan pemerintah  menyediakan layanan umum. Guna Mempersempit peluang terjadinya tipikor pada tata-kepemerintahan dan masyarakat menyangkut pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi.