CARA MEMPERPANJANG HAK MEREKÂ
Berikut merupakan beberapa cara yang wajib Anda tahu sebelum melakukan perpanjangan hak merek, seperti:
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memenuhi dokumen-dokumen yang diprasyaratkan terlebih dahulu, seperti:
      a. Etiket/Label Merek
      b. Sertifikat Merek
      c. Surat Pernyataan Pemakaian Merek
      d. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
CONTOH PRODUK HAK MEREKÂ
Setelah kurang lebih paham dengan penjelasan di atas, anda sekalian pasti penasaran dengan contoh-contoh produk yang sudah mendaftarkan identitasnya dan dilindungi keorisinilannya.
     1. Sharp (Elektronik)
Contoh pertama ada produk asal Jepang yang sudah beredar luas di Indonesia, yakni produk Sharp yang merupakan produk elektronik dengan berbagai jenis. Salah satunya adalah mesin cuci, ada juga televisi dan lain sebagainya yang sudah didaftarkan di bawah kepemilikan SHARP KABUSHIKI KAISHA atau dikenal dengan SHARP CORPORATION.