4. Menggunakan strategi marketing Â
HAK MEREKÂ
Hak merek adalah hak yang di miliki oleh pemilik merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang yang mereka miliki. Menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang yang mereka miliki.Â
JANGKAU WAKTU PERLINDUNGAN HAK MEREKÂ
Pasal 35 dari UU No. 20 Tahun 2016 telah mengatakan bahwa merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat dilakukan perpanjangan dalam jangka waktu perlindungan yang sama.
Permohonan perpanjangan yang dimaksud tersebut dapat diajukan secara non elektronik maupun elektronik oleh Anda selaku pemilik merek dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir dan akan dikenai biaya perpanjangan.
Permohonan perpanjangan perlindungan hak merek juga masih bisa Anda lakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah masa berlakunya berakhir dan akan dikenai biaya perpanjangan beserta dendanya. Jadi, apabila Anda melakukan perpanjangan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda juga.
Tujuan dari adanya pengaturan batas waktu dari perlindungan merek yang sudah terdaftar dengan jangka waktu 10 tahun tersebut dan masih dapat dilakukan perpanjangan adalah agar dapat memastikan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan pada jasa atau barang serta jasa atau barang tersebut masih diperdagangkan dan diproduksi.
Sebaliknya, UU Merek dan Indikasi Geografis tidak akan memberikan adanya perlindungan hukum dari merek-merek yang hanya didaftarkan saja tanpa mau untuk terus digunakan dalam perdagangan maupun produksi.
Tujuan dari adanya pengaturan batas waktu dari perlindungan merek yang sudah terdaftar dengan jangka waktu 10 tahun tersebut dan masih dapat dilakukan perpanjangan adalah agar dapat memastikan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan pada jasa atau barang serta jasa atau barang tersebut masih diperdagangkan dan diproduksi.
Sebaliknya, UU Merek dan Indikasi Geografis tidak akan memberikan adanya perlindungan hukum dari merek-merek yang hanya didaftarkan saja tanpa mau untuk terus digunakan dalam perdagangan maupun produksi.