Mohon tunggu...
Rustualdo ShalihAdisti
Rustualdo ShalihAdisti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa berusia 21 tahun dari kampus UNNES ( Universitas Negeri Semarang ). Saya mengambil prodi Pendidikan Ekonomi angkatan 2021.

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Kolaborasi Workshop Digital Branding Bank BRI dengan KKN UNNES di Balai Desa Mranggen Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah

30 Juli 2024   08:07 Diperbarui: 30 Juli 2024   10:19 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi KKN UNNES 

Workshop Digital Branding adalah sebuah sesi pelatihan atau pelatihan yang dirancang untuk membantu individu atau organisasi memahami, merencanakan, dan menerapkan strategi branding di dunia digital. Fokus utama dari workshop ini adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang bagaimana membangun, mengelola, dan memperkuat citra merek (brand) secara online.

Dalam hal ini, kami tim KKN UNNES melaksanakan program kerja Workshop Digital Branding Dan Hak Merek Bagi Pelaku Usaha pada tanggal 29 Juli 2024 pada hari Senin pukul 13.00 WIB. Bertempat di balai desa Mranggen, Kabupaten Sukoharjo. Dari tim KKN UNNES ini berkolaborasi dengan Bank BRI terkait dengan sosialisasi Digital Payment melalui QRIS dengan sasaran ASIAN COUNCIL FOR SMALL BUSINESS Kecamatan Polokarto. Dengan pemateri dari perwakilan tim KKN UNNES yaitu : 

             1. Arjuna Bagus Sugiarto ( Ilmu Hukum )

            2. Nurillah Dewi Suciati ( Ekonomi Pembangunan ) 

            3. Brilyant De Gusman ( Pendidikan Seni Tari ) ( Pembuat Konten dan Marketing )

Strategi marketing dan development adalah pendekatan terencana yang digunakan oleh organisasi untuk mempromosikan produk atau layanan mereka serta mengembangkan bisnis secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa strategi umum dalam bidang pemasaran (marketing) dan pengembangan (development):

Strategi Marketing

          1. Segmentasi Pasar dan Targeting:
                  - Mengidentifikasi segmen pasar yang berbeda berdasarkan demografi, psikografi, geografis, atau perilaku.
                  - Memilih segmen yang paling potensial untuk difokuskan, yang disebut sebagai pasar target.

         2. Positioning:
                 - Menentukan bagaimana produk atau layanan akan diposisikan dalam benak konsumen dibandingkan dengan kompetitor.
                 - Mengkomunikasikan nilai unik dan keunggulan kompetitif produk.

         3. 4P Marketing Mix:
                - Produk (Product): Menentukan fitur, desain, kualitas, dan branding dari produk.
                - Harga (Price): Menetapkan strategi harga yang sesuai, seperti harga premium, diskon, atau skimming.
                - Tempat (Place): Memilih saluran distribusi yang efektif, baik online maupun offline.
                - Promosi (Promotion): Menyusun strategi promosi yang melibatkan iklan, promosi penjualan, hubungan masyarakat, dan                          pemasaran digital.

       4. Digital Marketing:
                - Menggunakan platform digital seperti media sosial, SEO (Search Engine Optimization), SEM (Search Engine Marketing),                             email marketing, dan content marketing untuk mencapai dan berinteraksi dengan audiens.

       5. Branding:
                - Membangun dan memelihara citra merek yang kuat untuk menciptakan kepercayaan dan loyalitas pelanggan.

       6. Customer Relationship Management (CRM):
                - Mengelola hubungan dengan pelanggan melalui layanan pelanggan, program loyalitas, dan komunikasi yang                                                    dipersonalisasi.

       7. Analisis dan Pengukuran:
              - Menggunakan alat analitik untuk mengukur efektivitas kampanye pemasaran dan melakukan penyesuaian berdasarkan data                    dan umpan balik.

Strategi Development

       1. Pengembangan Produk atau Layanan:
              - Inovasi Produk: Mengembangkan produk baru atau meningkatkan yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
              - Diversifikasi Produk: Memperkenalkan produk atau layanan baru ke pasar yang sudah ada atau baru.

      2. Ekspansi Pasar:
              - Memperluas ke pasar geografis baru atau segmen pasar baru untuk meningkatkan pangsa pasar.

      3. Aliansi dan Kemitraan:
             - Bermitra dengan bisnis lain untuk memperluas jangkauan pasar, berbagi sumber daya, atau memperkenalkan produk baru.

      4. Pengembangan Bisnis:
             - Strategi untuk meningkatkan efisiensi operasi, seperti adopsi teknologi baru atau perbaikan proses.

     5. Investasi dan Pembiayaan:
             - Mengatur pembiayaan untuk ekspansi atau pengembangan produk melalui pinjaman, investasi, atau pembiayaan ekuitas.

     6. Penelitian dan Pengembangan (R&D):
             - Melakukan penelitian untuk mengembangkan inovasi baru atau meningkatkan produk dan layanan yang ada.

     7. Manajemen Risiko:
             - Mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang terkait dengan pengembangan bisnis baru atau ekspansi pasar.

PENTINGNYA BRANDING BAGI UMKM

      1. Membedakan dari kompetitor 

      2. Meningkatkan daya tarik konsumen 

      3. Membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan

      4. Memperluas jangkauan pasar 

 

DIGITALISASI UMKM

     1. Memanfaatkan media sosial 

    2. Menggunakan E-commerce

    3. Membangun website usaha 

    4. Menggunakan strategi marketing  

HAK MEREK 

Hak merek adalah hak yang di miliki oleh pemilik merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang yang mereka miliki. Menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan dan melindungi merek dagang yang mereka miliki. 

JANGKAU WAKTU PERLINDUNGAN HAK MEREK 

Pasal 35 dari UU No. 20 Tahun 2016 telah mengatakan bahwa merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat dilakukan perpanjangan dalam jangka waktu perlindungan yang sama.

Permohonan perpanjangan yang dimaksud tersebut dapat diajukan secara non elektronik maupun elektronik oleh Anda selaku pemilik merek dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir dan akan dikenai biaya perpanjangan.

Permohonan perpanjangan perlindungan hak merek juga masih bisa Anda lakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah masa berlakunya berakhir dan akan dikenai biaya perpanjangan beserta dendanya. Jadi, apabila Anda melakukan perpanjangan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda juga.

Tujuan dari adanya pengaturan batas waktu dari perlindungan merek yang sudah terdaftar dengan jangka waktu 10 tahun tersebut dan masih dapat dilakukan perpanjangan adalah agar dapat memastikan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan pada jasa atau barang serta jasa atau barang tersebut masih diperdagangkan dan diproduksi.

Sebaliknya, UU Merek dan Indikasi Geografis tidak akan memberikan adanya perlindungan hukum dari merek-merek yang hanya didaftarkan saja tanpa mau untuk terus digunakan dalam perdagangan maupun produksi.

Tujuan dari adanya pengaturan batas waktu dari perlindungan merek yang sudah terdaftar dengan jangka waktu 10 tahun tersebut dan masih dapat dilakukan perpanjangan adalah agar dapat memastikan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan pada jasa atau barang serta jasa atau barang tersebut masih diperdagangkan dan diproduksi.

Sebaliknya, UU Merek dan Indikasi Geografis tidak akan memberikan adanya perlindungan hukum dari merek-merek yang hanya didaftarkan saja tanpa mau untuk terus digunakan dalam perdagangan maupun produksi.

CARA MEMPERPANJANG HAK MEREK 

Berikut merupakan beberapa cara yang wajib Anda tahu sebelum melakukan perpanjangan hak merek, seperti:

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memenuhi dokumen-dokumen yang diprasyaratkan terlebih dahulu, seperti:

           a. Etiket/Label Merek

           b. Sertifikat Merek

           c. Surat Pernyataan Pemakaian Merek

           d. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai

CONTOH PRODUK HAK MEREK 

Setelah kurang lebih paham dengan penjelasan di atas, anda sekalian pasti penasaran dengan contoh-contoh produk yang sudah mendaftarkan identitasnya dan dilindungi keorisinilannya.

          1. Sharp (Elektronik)

Contoh pertama ada produk asal Jepang yang sudah beredar luas di Indonesia, yakni produk Sharp yang merupakan produk elektronik dengan berbagai jenis. Salah satunya adalah mesin cuci, ada juga televisi dan lain sebagainya yang sudah didaftarkan di bawah kepemilikan SHARP KABUSHIKI KAISHA atau dikenal dengan SHARP CORPORATION.

         2. Wardah (Produk Kecantikan)

Berikutnya ada produk keluaran PT. PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION yang merupakan produk kecantikan yang banyak mengeluarkan skincare dan juga kosmetik yang sudah terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Produk wardah ini merupakan brand lokal yang cukup unggul di pasaran dan banyak bersaing dengan produk luaran.

        3. Emina (Produk Kecantikan)

Merupakan nama identitas yang menjual produk-produk kecantikan sama halnya dengan poin sebelumnya. Produk-produknya masih berfokus pada skincare yang juga banyak digemari oleh masyarakat di Indonesia. Nama identitas ini merupakan keluaran PT. PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION.

        4. Djarum (Rokok)

Selanjutnya adalah produk rokok yang namanya sudah cukup besar dan dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Nama identitasnya merupakan turunan dari nama perusahaannya, yakni PT Djarum yang melambangkan langsung produknya yakni rokok.

       5. Le Minerale (Air Mineral)

Produk berikutnya yang sudah terdaftar dan memiliki perlindungan merek merupakan produk air mineral yang memiliki nama Le Minerale. Produk ini merupakan produksi dari perusahaan MATSUI KOSHI LIMITED.

      6. Pantene (Produk Kecantikan)

Sudah banyak dijumpai di iklan, Pantene merupakan produk perawatan rambut yang berasal dari luar negeri dan memiliki wilayah pemasaran di Indonesia. Produknya sendiri sudah cukup banyak, seperti shampoo, conditioner, dan lain sebagainya yang menjadi perawatan rambut rusak. The Procter & Gamble Company merupakan perusahaan yang memproduksi.

       7. Gajah Duduk (Sarung)

Nama identitas yang melekat pada produk sarung ini merupakan produk lokal dan berasal dari Jawa Timur. Gajah Duduk menjadi salah satu nama identitas ikonik, dan merupakan keluaran dari PT. GAJAH DUDUK.

       8. Rumah Warna (Tas)

Berikutnya nama identitas yang sudah terdaftar dalam perlindungan adalah Rumah Warna yang merupakan identitas dari produk tas. Namanya yang simpel dan juga menggambarkan produknya rawan ditiru, sehingga membutuhkan perlindungan dari pihak yang berwenang. Rumah Warna ini merupakan produksi dari Aneyarina Christi asal Temanggung Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun