Tunggu saja apa yang akan terjadi, apakah dapat diselesaikan? Bisa melalui jalur hukum ataupun musyawarah hingga mereka bisa berdamai.
Sistim lelang jabatan bagi ASN yang ingin menduduki Pejabat Tinggi saya rasa sudah tidak sehat lagi untuk perjalan karir seorang ASN.Â
Kesannya ASN meminta jabatan. Keputusan akhir dari hasil lelang jabatan ada di tangan kepala daerah bukannya tim seleksi. Tim seleksi sebatas memilih 3 calon dengan nilai tertinggi.Â
Sesuai dengan UUD ASN pasal 115 ayat (4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud atat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.
Selanjutnya keputusan akhir ditentukan oleh kepala daerah yakni Guberbur, Bupati dan Walikota yang nemutuskan salah satu dari 3 calon.
Situasi ini membuat ASN melakukan lobi-logi, negosiasi hingga terjadinya gratifikasi. ASN bagaikan politisi melakukan lobi-lobi. Kepala daerah memilih 3 calon pejabat ysng dipilih tim seleksi tidak berdasatkan peringkat nilai. Bukan lagi rahasia umum. Bahkan kondisi ini ada pejabat tinggi tidak bisa menahan diri untuk mengungkapkan bahwa telah terjadi rekayasa dalam lelang jabatan.
Bukan hanya Rafiko tapi ada pejabat lain yang mengungkapkan kekesalannya. Pejabat itu masih menduduki jabatan Pimpinan Tinggi sebagai kepala dinas secara blak-blakan mebeberkan bahwa lelang itu sebelum dilakukan sudah ada calon pemenang.Â
Pernyataannya itu disampaikan melalui medsos rekannya pensiunan ASN nenanggapi postingan tentang pemimpin. Apa yang dilakukan merupakan urusan ASN itu dengan atasanya. Seharusnya hal ini jangan sampai terjadi karena merusak citra Pemda.
Saya tidak ingin mengungkapkan identitas pejabat yang ada di daerah saya itu. Yang mengungkapkan itu sampai sekarang aman-aman saja tidak mendapat sanksi. Mungkin inspektorat Pemda setempat tidak pernah memantau ASN nya di medsos. Mungkin SOP Inspektirat bertindak bila sudah ada laporan.
Sebaiknya kembalikan penilaian ASN kepada mekanisme sebelumnya yakni untuk menduduki jabatan tinggi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).Â
Lelang jabatan telah membuat ASN bagaikan politisi. Bahkan meminta dukungan ke sana-sini. Anggota DPR di pusat dan DPRD di daerah dilibatkan agar menjadi tim suksesnya sehingga atasan yang mengeluar keputusan baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota dapat meluluskan dirinya.