Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Politisasi ASN Melalui

9 Mei 2020   22:03 Diperbarui: 22 Juli 2023   07:01 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kliping surat kabar (dokpri)

Mengapa jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti di lelang? Memang aturannya sudah begitu, seperti temuat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pejabat Pimpinan Tinggi yang dilelang untuk jabatan eselon 2 dan eselon 1.

Penerapan pemberlakuan lelang jabatan ASN juga diikuti dengan beberapa kasus berakhir tragis. Di Kementrian agama melibatksn politisi PPP Muhammad Romahurmuziy yang harus jadi pesakitan dalam kasus suap lelang jabatan. Beberapa kepala daerah juga tersandung kasus serupa.

Ada pula mereka yang telah menang lelang jabatan dan diangangkat dalam jabatanya setelah itu dicopot dari jabatan belum 2 tahun menduduki jabatan. 

Berdasarkan UU ASN pasal 116, ayat (1) pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (tahun) terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan  Tinggi, kecuali pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan.

Contoh kasus yang terjadi di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Seperti yang dialami Dr Rafiko harus melepaskan jabatannya sebagai kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah diberhentikan  Gubernur Kepulauan Bangka Bekitung Erzaldi Rosnan. Kemudian Rafiko dinonjobkan. Rafiko bingung apa kesalahannya.

Inilah kadang diabaikan pejabat pembina kepegawaian yang lalai menjalankan tahapan dalam menjatuhkan sanksi. Tanpa hukuman yang dijatuhkan, langsung dinonjobkan. Pertanyaannya mengapa tidak digugat saja melalui Pengadilan Tata Usaha Negara? Sepertinya ASN merasa terlalu ribet menempuh jalur ini. Belum lagi harus mengeluarkan biaya sendiri termasuk untuk membayar pengacara.

Saya kembali menulis tentang lelang jabatan ini setelah Rafiko nenulis unek-unek di bawa tulisan saya di Kompasiana ketika di share ke facebook. Sepertinya ia sedang menghadapi masalah berat terkait dengan jabatan yang hilang dan sudah berulang terjadi serta kembali dinonjobkan. Seperti ini tulisan Rafiko di medsos saya.

"Tahun 2007 aku kepala dinas Kominfo peralihan Departemen Penerangan,siklus hidup ok,8 bulan yg lalu ku dipecat dari jabatan struktural,tanpa komunikasi langsung terima SK dan tak lama SK pemecatan ku di batalkan pemerintah pusat,you penguasa daerah tidak menggubrisnya,biarlah dunia memang begitu,sikut menyikut."

Ungkapan Rafiko mengawali kicauannya. Saya menanggapinya dengan prihatin. Ia saya kenal awal tahun 90 an pernah bertugas di UPT Dinas Perkebunan kabupaten Bangka di kantor Camat Sungailiat. Ia kembali menulis kicauannya.

"Aku jadi kepala dinas arsip ikut lelang terbuka dan ranking 1, belum 2 tahun di non job degan penuh intimidasi licik,ku di non job ulik,tanpa komunikasi,rekayasa pemeriksaan ,yg ngganti ku dak pakai lelang Hua hua hua,undang undang ASN diperkosa berbelas dak ikut lelang hanya main tunjuk jari ngangkat eselon 2,ku ikut lelang dan menang di libas,Allah hu Akbar, mudah mudahan ku kuat menahan ujian Allah ini. Amin."

Rafiko sangat kecewa terhadap pecopotan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan provinsi kepulauan Bangka Belitung. Saya tidak tahu apa alasan dan sebab sehingga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mencopot jabatan Rafiko. 

Apa perlu diumumkan kepada publik? Saya kira perlu karena jabatan itu didapat melalui lelang jabatan secara terbuka maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Bila tidak, seperti sekarang ini akan menimbulkan tanda tanya dan spekulasi yang cenderung negatuf terhadap citra Gubernur. 

Kicauan Rafiko di medsos yang negatif tidak henti terhadap keputusan Gubernur yang mencopot jabatannya. Bila terus dibiarkan akan merusak citra Gubernur dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun