Mohon tunggu...
Rustan Ibnu Abbas
Rustan Ibnu Abbas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer

Suka nulis , Trainer Sales, Cinta Islam, Pembelajar dari nilai kehidupan Silahkan kunjungi Blog saya di www.rustanibnuabbas.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menjarah Atas Nama Korban Bencana, Benarkah?

2 Oktober 2018   13:17 Diperbarui: 2 Oktober 2018   14:30 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Beranikah pemerintah menerapkan aturan ini? Ditengah-tengah kesemarawutan akibat bencana alam.

Memang sekarang yang paling penting pemerintah mamastikan agar distribusi bantuan yang merata ke semua lapisan masyarakat. Juga tindakan tegas dari pihak kepolisian dan TNI bagi mereka yang menjarah ATM, toko handphone, toko emas, toko elektronik atas nama korban bencana. Kita berdoa semoga bencana ini segera bisa teratasi dan masyarakat di Sulawesi Tengah diberikan kesabaran menghadapi bencana ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun