3. Â Â pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. Â Â pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Â Â pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Â Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Beranikah pemerintah menerapkan aturan ini? Ditengah-tengah kesemarawutan akibat bencana alam.
Memang sekarang yang paling penting pemerintah mamastikan agar distribusi bantuan yang merata ke semua lapisan masyarakat. Juga tindakan tegas dari pihak kepolisian dan TNI bagi mereka yang menjarah ATM, toko handphone, toko emas, toko elektronik atas nama korban bencana. Kita berdoa semoga bencana ini segera bisa teratasi dan masyarakat di Sulawesi Tengah diberikan kesabaran menghadapi bencana ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H