Mohon tunggu...
Rustan Ibnu Abbas
Rustan Ibnu Abbas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer

Suka nulis , Trainer Sales, Cinta Islam, Pembelajar dari nilai kehidupan Silahkan kunjungi Blog saya di www.rustanibnuabbas.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menjarah Atas Nama Korban Bencana, Benarkah?

2 Oktober 2018   13:17 Diperbarui: 2 Oktober 2018   14:30 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://intisari.grid.id

Bencana alam yang beruntun menimpa negeri kita seolah lebih mengasa kepekaan dan rasa solidaritas sebagai sesama anak bangsa. Rasa Empati ini membuat sebagian rela mengeluarkan apa saja berupa bantuan materi untuk membantu saudara-saudaranya yang terdampak bencana alam untuk meringankan beban yang dialaminya.

Belum selesai duka kita pasca gempa bumi di lombok NTB kini kita diperhadapkan lagi dengan bencana gempa bumi dan tsunami di daerah Sulawesi Tengah kota Palu, Donggala, Sigi merupaka daerah yang paling parah terkena dampak bencana. Sampai hari ini sudah ditemukan lebih dari seribu korban belum lagi yang luka-luka dan kerusakan rumah, kantor dan tempat ibadah.

Kondisi serba kekurangan dan keterdesakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menyebabkan sebagian masyarakat melakukan penjarahan di mall, mini market, toko handphone, toko elektronik, toko emas bahkan sampai ATM pun digasaknya. Kita tentu memamahi kebutuhan mendasar yang mendesak harus dipenuhi segera seperti makanan, obat-obatan serta pakaian.

Namun yang tidak masuk akal adalah ternyata yang mereka jara juga peralatan yang sifatnya bukan kebutuhan primer seperti alat-alat elektronik, emas, uang di ATM. Bahkan sampai diliput oleh media asing. Ini harusnya membuat malu masyarakat terutama pemerintah yang sepertinya memberikan angin segar untuk melakukan penjarahan.

Penyataan menteri dalam negeri yang membolehkan mengambil barang-barang di mini market seperti alfa mart dan Indomart karena alasan kedaruratan ditambah lagi penyataan kapolri yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan masyarakat disana bukan menjarah tapi karena mereka kelaparan menyebabkan masyarakat beringas melakukan penjarahan. Bahkan mereka mereka dengan terang mengangkut semua barang-barang yang ada didalamnya. Saya masih berpikir bagaimana pemerintah membayar semua barang-barang yang dijarah masyarakat ditengah-tengah kesibukan membantu korban yang sudah banyak berjatuhan.

Apa yang dilakukan tentu tidak bisa dianggap remeh dengan alasan keterdesakan. Bercermin pada kasus yang sama yakni gempa bumi di Lombok, kita tidak mendengar atau menyaksikan langsung masyarkat melakukan penjarahan dengan alasan bagian dari korban gempa.

Namun beda kasus yang terjadi di Palu dan sekitarnya masyarakat sepertinya kehilangan pikiran logisnya termasuk kehilangan keimanannya. Ketakutan saya adalah ini akan menjadi contoh buruk untuk masyarakat lain di Indonesia jika terjadi bencana alam. Dengan alasan mereka korban bencana alam. Masyarakat akan melakukan penjarahan akibat ada pembenaran dari pemerintah.

Belum lagi kita berbicara masalah penegakan hukum bagi mereka yang memang dengan sengaja melakukan penjarahan. Saya mengutip  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) NO 363 tentang ancaman bagi masyarakat yang melakukan pencurian disaat terjadi bencana alam yang isinya :

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1.    pencurian hewan;

2.    pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Beranikah pemerintah menerapkan aturan ini? Ditengah-tengah kesemarawutan akibat bencana alam.

Memang sekarang yang paling penting pemerintah mamastikan agar distribusi bantuan yang merata ke semua lapisan masyarakat. Juga tindakan tegas dari pihak kepolisian dan TNI bagi mereka yang menjarah ATM, toko handphone, toko emas, toko elektronik atas nama korban bencana. Kita berdoa semoga bencana ini segera bisa teratasi dan masyarakat di Sulawesi Tengah diberikan kesabaran menghadapi bencana ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun