Ibu Ratna bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1946."
Dalam pada itu sikap Ratna sendiri dalam persidangan tetap optimis dan tidak merasa kehilangan dukungan dari orang-orang yang sempat menyokongnya dalam menyebarkan berita bohong.
Yang menarik dalam naskah dakwaan jaksa juga menyebut nama sejumlah tokoh politik yang disinyalir ikut membantu penyebaran berita bohong. Antara lain ada Prabowo, Amin Rais, Fadli Zon, Ferdinan, dsb.
Namun tidak ada satupun politikus yang disebut jaksa tersebut hadir pada sidang perdana tersebut.
Pada saatnya nanti akan nampak siapa saja yang benar-behar terlibat dalam kasus terdebut. Dan pantaskah seorang Ratna Saraumpet yang dulu kita kenal sebagai "srikandi kemanusiaan" itu mendapatkan ganjaran meringkuk di balik terali besi atas perilakunya ?Â
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak terutama bagi Ibu Ratna sendiri tentunya.***
SUMBER BACAAN:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H