Mohon tunggu...
Rusman
Rusman Mohon Tunggu... Guru - Libang Pepadi Kab. Tuban - Pemerhati budaya - Praktisi SambangPramitra
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Hidupmu terasa LEBIH INDAH jika kau hiasi dengan BUAH KARYA untuk sesama". Penulis juga aktif sebagai litbang Pepadi Kab. Tuban dan aktivis SambangPramitra.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rusman: Artikel "Ingat Ratna Sarumpaet, Ingat Kisah Dewi Gendari"

2 Maret 2019   07:59 Diperbarui: 31 Maret 2019   01:29 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu Ratna bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1946."

Dalam pada itu sikap Ratna sendiri dalam persidangan tetap optimis dan tidak merasa kehilangan dukungan dari orang-orang yang sempat menyokongnya dalam menyebarkan berita bohong.

Yang menarik dalam naskah dakwaan jaksa juga menyebut nama sejumlah tokoh politik yang disinyalir ikut membantu penyebaran berita bohong. Antara lain ada Prabowo, Amin Rais, Fadli Zon, Ferdinan, dsb.

Namun tidak ada satupun politikus yang disebut jaksa tersebut hadir pada sidang perdana tersebut.

Pada saatnya nanti akan nampak siapa saja yang benar-behar terlibat dalam kasus terdebut. Dan pantaskah seorang Ratna Saraumpet yang dulu kita kenal sebagai "srikandi kemanusiaan" itu mendapatkan ganjaran meringkuk di balik terali besi atas perilakunya ? 

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak terutama bagi Ibu Ratna sendiri tentunya.***

SUMBER BACAAN:

http://solo.tribunnews.com/2018/10/06/kasus-ratna-sarumpaet-mahfud-md-hukum-pidana-itu-tidak-mengenal-permintaan-maaf

https://nasional-tempo-co.cdn.ampproject.org/v/s/nasional.tempo.co/amp/1133604/pakar-kasus-ratna-sarumpaet-sulit-disebut-melanggar-hukum-pidana?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQCCAE%3D#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2F1133604%2Fpakar-kasus-ratna-sarumpaet-sulit-disebut-melanggar-hukum-pidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun