Mohon tunggu...
Rusnandari Retno Cahyani
Rusnandari Retno Cahyani Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati MSDM, entrepreneurship dan UMKM

Seorang Ibu dengan 1 orang putri yang hoby menulis, salah satu staf pengajar Universitas Sahid Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menakar Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

23 Februari 2022   04:27 Diperbarui: 24 Februari 2022   00:18 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minyak goreng Rp 14.000 per liter di toko ritel:(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus yakni sebesar Rp 14.000 per liter telah di mulai sejak tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Apakah tercapai dalam 1 minggu untuk harga di Pasar tradisional? Tentu tidak, berdasarkan survei yang pada 9 pasar di 6 kabupaten di Karesiden Surakarta.

Sedangkan untuk retail di hari pertama kebijakan minyak goreng masih melimpah tetapi yang sesuai dengan harga kebijakan hanya ada 4 merek besar dari 2 produsen berbeda. Merk yang lainnya masih sesuai dengan harga sebelumnya.

Dua minggu setelah kebijakan di beberapa retail waralaba di seluruh Indonesia mulai muncul merk minyak goreng yang sebelum adanya kebijakan tidak pernah nangkring di rak dan dengan kemasan bantal 1 liter. (IRT, Informan yang sedang berbelanja di Retail).

Tidak sejalan dengan pengumuman Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp 11.500 per liter akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1).

Harga eceran terendah (HET) untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp 11.500 per liter.

Sedangkan kemasan sederhana Rp 13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp 14 ribu per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter ini tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari (CNN, 29/1/2022).

Apakah hari ini tanggal 23 Februari 2022 harga minyak goreng dengan kisaran Rp 11.500 (Curah) dan Rp 14.000 (kemasan Premium) dinikmati oleh masyarakat Indonesia sampai dipelosok negeri?

Bisa jadi tidak atau belum berhasil, maka perlu menakar kembali kebijakan tersebut dengan beberapa strategi:

Distribusi

Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Perdagangan memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000, produk minyak goreng sepanjang masa baru pertama kali diberlakukan dengan satu harga. Di mana, produk ini secara jelas terlihat bahwa berbeda distribusinya dengan minyak bumi yang produsennya hanya satu, yakni Pertamina.

Sedangkan, minyak goreng dimiliki oleh 9 perusahaan besar yakni:

(1) Wilmar (Fortune dan Sania), (2) Musim Mas (Sunco, Amago, dan Voila), (3) PT Salim Ivomas Pratama Tbk/SIMP (Bimoli, Bimoli special, demia dan Happy), (4) Sinar Mas/ SMART Tbk. (Filma, Mitra, Kunci Mas, Palmvita), (5) Asian Agri dan Apical (Camar dan Harumas), (6) Wingsfood (Sedap, Sabrina, Neo), (7) Bina Karya Prima (Tropical, Hemart, Fraiswell, dan Fitri), (8) Tunas Baru Lampung (Rosebrand dan Tawon), dan (9) Damai Sentosa(Dunia, Damai, batik, mamayo, dan Selfie).

Distribusi minyak Goreng dari perusahaan yang memproduksi/produsen sampai ke pelanggan (end user) masih melalui beberapa rantai pasokan distribusi.

Jalur tercepat atau terpendek sampai ke pelanggan minimal melalui 4 tahapan, yakni produsen --> distributor --> retail --> pelanggan. Bandingkan dengan BBM yang hanya tiga tahapan, Kilang --> SPBU --> Pelanggan.

Sehingga, salah satu indikasi bahwa fluktuasi harga minyak goreng saat ini disebabkan perbedaan biaya distribusi, meskipun dari pemerintah sudah ditetapkan harga Rp 14.000.

Perbedaan tersebut akan menimbulkan selisih. Yang mana harus ditutup dan akan diberikan dengan adanya dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun, berdasarkan laporan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Kompas,18/1/2022).

Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini, dimana kebijakan minyak goreng satu harga diberikan dalam jangka waktu 6 bulan (kurang lebih sampai 18 Juli 2022).

Monitoring yang dilakukan untuk selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Akan tetapi kondisi di lapangan justru berbeda karena adanya pembelian dengan pembatasan maksimal 2 liter dengan parsediaan terbatas, maupun pada beberapa retail yang memiliki stok melimpah.

Tetapi masyarakat jarang melakukan pembelian di retail tersebut karena jauhnya lokasi dan keefektifan dalam pembelian. Buat apa membeli di harga 14.000 dengan maksimal 2 pembelian tetapi mengeluarkan biaya yang tinggi untuk akomodasi (ora cucuk).

dokpri
dokpri

Kecukupan Produk

Ketersediaan yang akan dicukupi dari pemerintah adalah memasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Akan teteapi sampai hari ini, kecukupan produk sampai di masyarakat belum bisa dinikmati.

Salah satu informan yakni pemilik toko grosir yang sebelum adanya kebijakan, menjual minyak goreng dengan jumlah melimpah meskipun harga mahal.

Keluhannya adalah sampai tidak menjual minyak subsidi dan untuk memenuhi kebutuhan masak di dapurnya harus membeli eceran dari tempat lain dengan harga yang sama mahalnya (Rp19.500) sebelum adanya kebijakan minyak goreng satu harga.

Dengan adanya kelangkaaan dan penimbunan diberbagai daerah yakni Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan serang (CNN, 19/2/2022), maka antisipasi Kemendag untuk Kelangkaan sudah menggandakan pasokan minyak goreng secara nasional, yang biasanya kebutuhannya sekitar 327 juta liter per bulannya atau 10-11 juta liter per harinya, sekarang digandakan menjadi rata-rata 20 juta liter per harinya.

14-21 Februari, minyak goreng sudah digelontorkan ke berbagai provinsi, ke seluruh pelosok Indonesia yang mencapai 146 juta liter. Dalam pantauannya, pasokan minyak goreng tersebut sudah tiba di tempat penampungan.

Kemandang sedang dalam tahapan memperlancar dan juga sedang disiapkan untuk langsung memotong rantai distribusi karena alirannya tidak beres. Langsung dengan skema penugasan dengan tetap menjaga harga eceran tertinggi ke pasar-pasar tradisional.(Kontan, 22/2/2022)

Kebijakan 

Plan Do Check Act (PDCA) Perencanaan, pelaksanaan, Cek/ evaluasi dan tindak lanjut dari Kebijakan minyak goreng satu harga adalah dengan cek/evaluasi dari rencana dan pelaksanaan kebijakan.

Ini nantinya sekilas akan mirip dengan: (1), kebijakan Kementrian Pertanian dalam menstabilkan harga atau akan mirip dengan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi? Konsekuensinya adalah akan akan berdampak pada packaging, distribusi hulu-hilir.

(2), mengevaluasi kembali dengan memilih toko grosir dan retail yang sudah berlangganan dari dan menertibkan distributor resmi dari perusahaan yang memproduksi.

Karena dialamai oleh informan yang menjual dalam grosiran dari distributor resmi di daerahnya(Melalui sales resmi) justru menjual dengan pricelist 18500/liter.

Padahal, 2 hari setelah kebijakan turun 22 Januari 2022 perusahaan tersebut merupakan salah satu yang menarik produknya untuk dibawa ke depo, akan tetapi sampai saat ini justru tidak mendistribusikan Kembali produknya setelah adanya pencatatan justru hanya fokus pada retail/Supermarket.

Ataukah, (3) akan mirip dengan kebijakan distribusi elpiji subsidi?

Menurut penulis karena memiliki karakteristik produk yang berbeda dari produk subsidi pemerintah lainnya yang telah ada, maka perlu adanya kombinasi dengan memperhatikan berbagai hal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun