Tetapi masyarakat jarang melakukan pembelian di retail tersebut karena jauhnya lokasi dan keefektifan dalam pembelian. Buat apa membeli di harga 14.000 dengan maksimal 2 pembelian tetapi mengeluarkan biaya yang tinggi untuk akomodasi (ora cucuk).
![dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2022/02/23/foto-minyak-24-juli-2021-62155afb870064176876fce3.png?t=o&v=555)
Kecukupan Produk
Ketersediaan yang akan dicukupi dari pemerintah adalah memasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Akan teteapi sampai hari ini, kecukupan produk sampai di masyarakat belum bisa dinikmati.
Salah satu informan yakni pemilik toko grosir yang sebelum adanya kebijakan, menjual minyak goreng dengan jumlah melimpah meskipun harga mahal.
Keluhannya adalah sampai tidak menjual minyak subsidi dan untuk memenuhi kebutuhan masak di dapurnya harus membeli eceran dari tempat lain dengan harga yang sama mahalnya (Rp19.500) sebelum adanya kebijakan minyak goreng satu harga.
Dengan adanya kelangkaaan dan penimbunan diberbagai daerah yakni Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan serang (CNN, 19/2/2022), maka antisipasi Kemendag untuk Kelangkaan sudah menggandakan pasokan minyak goreng secara nasional, yang biasanya kebutuhannya sekitar 327 juta liter per bulannya atau 10-11 juta liter per harinya, sekarang digandakan menjadi rata-rata 20 juta liter per harinya.
14-21 Februari, minyak goreng sudah digelontorkan ke berbagai provinsi, ke seluruh pelosok Indonesia yang mencapai 146 juta liter. Dalam pantauannya, pasokan minyak goreng tersebut sudah tiba di tempat penampungan.
Kemandang sedang dalam tahapan memperlancar dan juga sedang disiapkan untuk langsung memotong rantai distribusi karena alirannya tidak beres. Langsung dengan skema penugasan dengan tetap menjaga harga eceran tertinggi ke pasar-pasar tradisional.(Kontan, 22/2/2022)
KebijakanÂ
Plan Do Check Act (PDCA) Perencanaan, pelaksanaan, Cek/ evaluasi dan tindak lanjut dari Kebijakan minyak goreng satu harga adalah dengan cek/evaluasi dari rencana dan pelaksanaan kebijakan.
Ini nantinya sekilas akan mirip dengan: (1), kebijakan Kementrian Pertanian dalam menstabilkan harga atau akan mirip dengan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi? Konsekuensinya adalah akan akan berdampak pada packaging, distribusi hulu-hilir.
(2), mengevaluasi kembali dengan memilih toko grosir dan retail yang sudah berlangganan dari dan menertibkan distributor resmi dari perusahaan yang memproduksi.