·     Tabungan junior iB
·     Tabungan Pendidikan iB
·     Tabungan Arisan iB
·     Tabungan Perencanaan iB
(d)Rekening investasi umum/Investasi tidak terikat
Bank syariah menerima dana nasabah dalam bentuk simpanan deposito berjangka (biasanya lebih dari satu bulan) ke dalam rekening investasi  umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al muthlaqah . Nasabah yang menyimpan dalam rekening investasi memang mencari keuntungan daripada mengamankan dananya. Bila dana mendapatkan keuntungan maka bank syariah akan membagikan keuntungan sesuai kesepakatan awal . namun bila terjadi kerugian karena kelalaian bank maka kerugian akan ditanggung pihak bank , sebaliknya bila kerugian bukan karena kelalaian bank maka kerugian akan ditanggung pihak nasabah.
(e)Rekening Investasi khusus/Investasi terikat
Selain menerima investasi umum, bank syariah juga menerima investasi khusus (special investment account) Â yang biasanya dalam jumlah besar dan dilakukan investor besar atau institusi. Prisip yang digunakan mudharabah al-muqayyadah. Investor diperbolehkan memilih proyek yang disukai. Jangka waktu dan besarnya bagi hasil disepakati bersama dan hasilnya berdasarkan keberhasilan proyek investasi yang dipilih.
(f)Obligasi syariah
Dalam mencari sumber dana jangka panjang (lima tahun atau lebih)bank syariah menerbitkan obligasi syariah . Dana yang didapat digunakan dalam pembiayaan dan transaksi  jangka panjang. Prinsip yang digunakan mudharabah (bagi hasil) dan ijarah (sewa).
2)Penyaluran Dana