Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Daya Saing Bank Syariah di Era Kekinian

9 April 2016   07:40 Diperbarui: 6 Mei 2016   07:04 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada periode 1992 hingga 1998 , bank syariah tak terlalu menunjukan perkembangan yang signifikan disebabkan belum adanya payung hukum yang kuat yang  mengarah kepada perkembangan bank syariah. Pemerintah hanya menerbitkan UU No 7 tahun 1992 dan PP No 72  tahun 1992 yang tidak memberikan aturan jelas tentang prinsip bank syariah. Masyarakat juga hanya bisa menggunakan produk jasa bank syariah yang sangat terbatas dibanding produk yang ditawarkan bank konvensional yang lebih lengkap , mudah dan menguntungkan.  Saat itu hanya ada satu bank syariah dan 76 BPR Syariah di beberapa kota besar di Indonesia. Produk keuangan syariah juga mirip produk bank konvensional yang di syariahkan saja.

Perkembangan bank syariah sangat lambat karena menunggu perluasan bank syariah yang telah beroperasi atau harus membangun bank syariah baru yang modalnya tentu tidak sedikit.

 Baru pada tahun 1998 dengan dikeluarkannya  UU No 10 yang menggantikan UU No,14 tahun 1967 tentang pokok pokok perbankan . Tonggak baru ini benar benar membuka kran bank syariah mengucur deras. Dengan UU No 10 tahun 1998 , landasan kelembagaan dan operasional  bank syariah menjadi lebih jelas dan lebih kuat. Berdasarkan UU ini bank konvensional bisa juga mendapatkan izin dari bank Indoensia untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dan kantor cabang syariah (KCS) . 

Selain itu  lahir UU No 23 tahun 1999 yang menggantikan UU No .13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Lahirnya UU ini , Bank Indonesia mengakui bank Syariah dan bank Konvensional dan mendapatkan kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur yang sesuai dengan sistem prinsip keuangan syariah.

Sejak tahun 1999 mulai lahirlah bank syariah baru,  setelah lahirnya BMI pada tahun 1992 lalu pada 1999 lahir Bank Mandiri Syariah (BMS) yang dulunya adalah bank konvensional bernama Bank Susila Bakti . Selain itu bank konvensional mulai membuka unit usaha syariah (UUS) , BNI syariah (2000) , Bank IFI syariah (2000) , BRI Syariah (2002) , BPD Aceh (2004) hingga saat ini tercatat ada 12 bank umum syariah (BUS) , ada 22 unit usaha syariah (UUS) dan 163 BPRS  dengan kantor layanan sebanyak 2.950 unit yang tersebar di 34 provinsi. Untuk memudahkan transaksi  layanan perbankan syariah terdapat 60.922 unit ATM bersama dan 74.050 unit ATM Prima. Saat ini , tak sulit lagi mencari cabang bank syariah. Disetiap lokasi yang cukup strategis akan ada satu hingga dua kantor cabang bank syariah.

Pada tahun 2008 terbitlah UU No.28 tentang Perbankan syariah , UU ini mengatur tentang akuntansi perbankan syariah.yaitu penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Syariah pada tanggal 1 Januari 2009.

[caption caption="Gambar Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional | sumber : PPSK BI,2005"]

[/caption]Mengenali  Prinsip Bank Syariah

Saya pernah berdebat dengan seorang teman yang memandang miring terhadap bank syariah yang dianggapnya sama saja dengan bank konvensional. Bahkan dengan nada berapi api (walau saya tak melihat api di lidahnya) teman saya menganggap sistem bagi hasil hanya nama lain dari bunga.

Saya tentu mendebatnya karena pandangannya yang menurut saya keliru.  Sayangnya, teman saya ini sudah sulit sekali diberi pencerahan. Saya merasa gagal. Mungkin pola saya yang salah , atau memang masih banyak orang  yang tak paham dengan sistem perbankan syariah.

Untukmembuka wawasan dan pengetahuan ada baiknya saya sampaikan saja prinsip yang ada pada perbankan syariah. Tentu penjelasannya ini saya ambil dari beberapa referensi yang ada :

Yang dimaksud dengan bank syariah : adalah lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja brdasarkan etika dan sistem nilai Islam , khususnya bebas dari bunga (riba) , bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar) , berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan yang halal (Diana Yumanita,2005). Selain itu bank syariah memiliki orientasi sosial  yang mencakup zakat , infaq san sedekah (ZIS) baik sebagai pengumpul maupun penyalur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun