Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Daya Saing Bank Syariah di Era Kekinian

9 April 2016   07:40 Diperbarui: 6 Mei 2016   07:04 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari definisi tersebut maka dapat ditarik kesimpulan prinsip dasar perbankan syariah adalah :

1.       Bebas dari bunga (Riba)

2.       Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti judi (maysir)

3.       Bebas dari hal hal yang tidak jelas dan meragukan ( gharar)

4.       Bebas dari yang rusak atau tidak sah (bathil)

5.       Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal

[caption caption="gambar perbedaan antara Bunga dan Bagi hasil (sumber : PPSK BI,2005)"]

[/caption]Riba sendiri adalah hal yang terlarang dalam Islam. Hukumannya juga berat. Dalam ijma (kesepakatan ulama) seluruh fuqaha (ahli fiqih) menyatakan bunga (interest) adalah riba dan hukumnya haram (Chapra,1985) .

MUI dalam fatwanya per tanggal 25 Januari 2004 yang ditanda tangani KH Ma’ruf Amin telah menyatakan bunga (riba) adalah haram. Jadi, jelas bunga (interest) adalah haram. Untuk mengganti sistem bunga yang dilarang, sistem keuangan syariah memberikan bagi hasil sebagai jalan keluar yang diperbolehkan.

Sedangkan maysir yang punya makna kegiatan spekulatif yang non produktif dan mendekati perjudian dimana ada orang yang ingin mendapatkan sesuatu (uang) tanpa mau bekerja keras. Dengan hanya berharap, bertaruh, berjudi  agar mendapatkan uang/penghasilan. Perbuatan ini dilarang agar produktifitas manusia meningkat, tidak berangan angan akan sesuatu hal yang tidak jelas.

Pada tahun 2001 , tiga ekonom dunia secara bersama sama memperoleh hadiah Nobel dibidang ekonomi. Hadiah ini diberikan karena ketiga ekonom ini membuat karya dengan judul “analysis of markets with asymmetric information . Kajian asimetris informasi adalah biang dari kekacauan informasi yang menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian.  Padahal dalam perbankan Islam hal ini sudah dilarang dengan istilah gharar. Dimana ada hal yang tidak dijelaskan dan meragukan. Dalam kegiatannya bank syariah harus memberikan informasi yang setara dan jelas kepada nasabah ,pemilik modal   atau peminjam dana sehingga tidak ada informasi yang tidak diketahui atau tidak dipahami.

Transaksi yang termasuk dalam kategori Gharar adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun