1. Â Â Â Penjualan barang yang belum ditangan penjual, misalnya buah/hasil tanaman yang belum matang ,ikan yang belum ditangkap atau produksi yang belum pasti .
2. Â Â Â Penjualan masa depan (future trading)
3. Â Â Â Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan
4. Â Â Â Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya.
5. Â Â Â Penjualan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.
Perbankan Syariah yang Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya dan Sama Modernnya.
Sebagai salah satu nasabah bank syariah, saya merasakan sendiri ‘sama bagusnya’ dengan bank konvensional. Bila saya mendatangi  bank syariah seluruh pelayanan hingga informasi yang didapat sama bagusnya. Tak ada yang berbeda.
Saya malah lebih suka berhubungan dengan bank syariah karena pelayanannya cepat, ramah dan informatif. Â Sapaan yang bersahabat dan penjelasan yang jelas selalu saya dapatkan. Â Kenapa saya lebih suka ? karena antrian yang tidak sepadat bank konvensional. Betul tidak ?
Bahkan informasi keuangan bank syariah yang saya miliki selalu dikirim ke rumah , lengkap dengan perkembangan dana. Nisbah bagi hasil yang tertera dengan jelas antara nasabah dan pihak bank. Hal yang tak ada di bank konvensional.
Bila mau hitung hitungan nisbah bagi hasil yang diterima nasabah bank syariah malah lebih besar ketimbang hasil bunga bank konvensional (hal ini tergantung bank konvensional pembanding). Tentu ini adalah hitungan pribadi yang saya hitung secara rata rata dengan tabungan konvensional yang juga saya miliki.
Perbankan syariah secara umum memiliki kegiatan usaha yang dapat dibagi dalam kategori penghimpunan dana, penyaluran dana, pelayanan jasa dan kegiatan sosial ( untuk yang terakhir tidak dimiliki bank konvensional)