Untuk lebih jelasnya berikut sedikit mengenai arsenik , sipembunuh yang sulit terditeksi . Nyatanya arsenik menjadi pembunuh nomor satu dalam keluarga zat kimia. Dengan nama resmi arsenik trioksida (As203) yang lebih dikenal sebagai arsenikum . Dikalangan umum terutama penggemar keris arsenik dikenal sebagai warangan. Secara fisik warangan berbentuk bubuk putih yang mudah larut dalam air panas. Warangan yang telah larut dipakai untuk memandikan keris keris simpanan.
Karena sifatnya yang mudah larut sama seperti sianida , arsenik sangat cocok dilarutkan didalam secangkir kopi yang punya aroma kuat yang khas. Untuk dosis mematikan arsenik dibutuhkan sebanyak 200 mg. Namun biasanya pembunuh yang sedang mengincar korbannya akan menambahkan hingga tiga hingga empat kali dosis mematikan.
Sianida dan Arsenik adalah zat kimia berbahaya namun sesungguhnya kedua jenis zat kimia ini dibutuhkan didunia industri. Penggunaanya dibutuhkan didunia pertanian sebagai pestisida. Sebagai pencampur pembasmi hama tikus. Di dunia tambang bahkan di industri kertas.
Sianida maupun arsenik adalah zat kimia yang berguna dan punya nilai ekonomis . Hanya saja peredarannya harus diawasi sehingga tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena pembuatan bom daya ledak mematikan juga menggunakan zat kimia yang direaksikan.
Perlu Peraturan dan Undang Undang Zat Kimia
Negara melalui instusi yang berwenang perlu berperan sebagai pengawas akan distribusi zat kimia berbahaya.Perlu dibuatkan undang undang khusus untuk distribusi zat kimia berbahaya dan beracun dan penggunaannya. Kenapa diperlukan karena bukan tidak mungkin pihak pihak yang berniat jahat terhadap masyarakat maupun kepentingan nasional.
Bukan hanya sianida atau arsenik saja namun zat kimia seperti boraks, formalin atau zat pewarna tekstil yang digunakan sebagai pencampur makanan atau minuman. Zat kimia berbahaya yang sebenarnya bukan untuk makanan dan minuman tersebut malah sering ditemukan.
Hal ini sangat membahayakan banyak orang terutama anak anak yag jadi sasarannya. Bisa dibayangkan generasi yang terpapar zat kimia berbahaya ketika anak anak jajan disekitar sekolahnya. Bukan tidak mungkin sepuluh tahun yang akan datang penyakit seperti kanker akan dihinggapi anak anak tersebut. Efeknya memang jangka panjang. Seperti hantu yang akan muncul ketika sudah terakumulasi.
Negara harus melindungi warganegaranya dari pengaruh buruk orang yang tidak bertanggung jawab. Ada badan POM , ada kementrian kesehatan, ada kementrian ESDM,ada kementrian kelautan, ada kementrian perindustrian ada kementrian pertanian yang terkait dengan zat kimia berbahaya.
Pemerintah seharusnya punya satu badan pengawas khusus peredaran zat kimia berbahaya dan beracun yang punya kewenangan yang kuat dan lintas sektor. Terintegrasi dan punya kemampuan pengolahan data dan monitoring untuk mengawal peredaran zat kimia.
Bila sudah ada badan khusus dengan payung UU yang memayunginya maka tak ada lagi orang atau toko kimia yang tidak berizin dapat menjual secara bebas zat kimia yang bisa disalahgunakan baik secara online maupun offline.