Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) adalah program nasional pemerintah dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi penggunaan produk impor. Perusahaan nasional dapat mendaftarkan diri di kementerian perindustrian untuk dilakukan verifikasi  oleh dua perusahan surveyor yang ditunjuk Kementrian Perindustrian(Kemenperin)  , dari hasil  penilaian  lalu  dikeluarkan sertifikasi TKDN. Cara menghitung TKDN berpedoman pada peraturan menteri Perindustrian No.16/M-IND/PER/2/2011.
[caption id="attachment_358873" align="aligncenter" width="506" caption="sertifikat TKDN (sumber : Kemenperin )"]
Pihak surveyor akan mem-verifikasi perusahan yang  memproduksi  barang/Jasa. Berapa persentase komponen  lokal dalam produksi barang/jasa  tersebut.  Berikut ini kompanen yang dinilai  : proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja (langsung maupun tidak langsung), biaya tidak langsung pabrik (penggunaan listrik, gas, telepon) dan lain lain . Lihat Gambar dibawah :
[caption id="attachment_358879" align="aligncenter" width="567" caption="sumber : Kemenperin"]
Menggunakan buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN)
Dalam upaya mengejar target TKDN pada industri hulu migas , dirjen Migas telah menyiapkan buku APDN yang menyediakan tak kurang dari 2.000 perusahaan penyedia barang dan jasa dengan prioritas utama bagi sekitar 300 produsen dalam negeri. Buku APDN memudahkan kontraktor KKS untuk menemukan perusahaan dalam negeri  penyedia barang dan jasa. Buku APDN menampilkan indeks barang, indeks jasa, Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dan lampirannya.
[caption id="attachment_358684" align="aligncenter" width="560" caption="sumber : Dijen Migas ESDM"]
Perusahaan yang telah masuk buku APDN adalah perusahan yang telah terdata dan  terverifikasi oleh Ditjen Migas. Mulai dari status usaha ( akta pendirian, surat ijin usaha industri, surat keterangan terdaftar migas, surat kemampuan usaha penunjang migas), Sistem manajemen (sistem manajemen mutu , sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keselamatan kerja) , ditampilkan pula secara detail kemampuan perusahan dalam negeri baik  jenis produk ( barang) , spesifikasi, standar produk, sertifikat produk, persentase TKDN, Kapasitas (ton/tahun), alamat kantor/pabrik termasuk penanggung jawab dan contac person. Ditjen Migas juga memberikan peringkat bintang bagi perusahaan tersebut.
Buku APDN berisi indeks Jasa . Dimana perusahan yang mempunyai kemampuan jasa penunjang migas diklasifikasi berdasarkan bidang seperti  konstruksi, Non konstruksi utama, Non Konstruksi pendukung dan konsultasi. Didalam Klasifikasi jenis pekerjaan ditampilkan juga  kemampuan jasa, peringkat (skor nilai  3/2/1), nilai keberpihakan (tinggi/rendah) dan kategori (Diutamakan/dimaksimalkan/diberdayakan).
[caption id="attachment_358691" align="aligncenter" width="560" caption="sumber : Dijen Migas ESDM"]
Diharapkan dengan adanya buku APDN maka akan mempermudah kontraktor KKS yang akan menggunakan barang dan jasa dalam negeri. Kaitan pencapaian TKDN dengan target 75% dalam upaya mengurangi barang dan jasa impor. Dengan adanya buku APDN maka proses multiplier effect bagi sektor dalam negeri baik BUMN/BUMD dan perusahan swasta nasional bisa lebih mudah.