Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama featured

Peran Anak Negeri di Industri Hulu Migas, #weloveIndonesia

16 Mei 2015   02:32 Diperbarui: 30 Agustus 2016   15:27 1540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_358638" align="aligncenter" width="510" caption="sumber : www.scmsummit.co.id"][/caption]

Begitu  tambunnya investasi di industri hulu migas, tiap tahun  kisaran Rp 300 Trilyun digelontorkan. Terbayang besarnya industri hulu migas menyumbang dana  begitu besar yang  mampu mengangkat sektor ekonomi bangsa. Tak kurang Industri hulu migas menyuplai penerimaan negara kedua terbesar setelah pajak. Maka harapan besar disematkan pada industri hulu migas agar menjadi lokomotif penggerak perekonomian bangsa.

Paradigma baru industri hulu migas menjadi daya ungkit bagi sektor ekonomi lainnya seperti sektor pengadaan barang dan jasa, sektor perbankan, sektor lapangan pekerjaan (SDM), sektor rancang bangun (konstruksi), sektor transportasi hingga sektor tidak langsung lainnya. Daya ungkit industri hulu migas akan menciptakan gelombang efek positif bagi petumbuhan sektor riil dan sektor keuangan (perbankan/modal)

Pemerintah sadar bila industri hulu migas adalah sektor paling potensial untuk menggenjot laju pertumbuhan nasional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menelurkan peraturan menteri ESDM No. 15/2013 terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas. Aturan itu mencantumkan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Melalui Direktorat Jenderal Migas ESDM disusun Road Map untuk mencapai target yang telah dibebankan.

Pengaturan penggunaan produk dalam negeri ini sebagai basis memaksimalkan multiplier effect yang lebih luas bagi perekonomian nasional untuk sebesar besarnya  kesejahteraan bangsa. Mata rantai Industri hulu migas mulai dari proses eksplorasi hingga proses eksploitasi membutuhkan banyak sektor. Selama ini sektor tersebut didominasi pihak asing, barang dan jasa impor  hingga tenaga kerja asing.  Nyatanya sebagian besar mata rantai itu mampu dikerjakan dan diproduksi oleh kemampuan dalam negeri. Kapasitas nasional mampu untuk mengisi mata rantai tersebut.

Bila dilihat dari capaian TKDN antara tahun 20o6-2014 terlihat agregat positif. Dalam grafik terlihat peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri walau secara persentase TKDN terlihat penurunan dari target yang telah ditetapkan.

[caption id="attachment_358633" align="aligncenter" width="630" caption="Sumber : SKK Migas"]

14279246281497449710
14279246281497449710
[/caption]

Menarik untuk disimak , nilai belanja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2014 sebesar US$ 19,916 miliar. Dari jumlah tersebut untuk pengadaan barang dan jasa mencapai US$ 17,354 miliar dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai angka 54,15% dihitung dengan metode cost basis (sumber: inilah.com).  Bila dilihat dari grafik diatas ada peningkatan TKDN tahun 2014 dari TKDN tahun 2013. Maka wajar bila Kementerian ESDM menerima Piala Anugrah Cinta Karya Bangsa dari Presiden RI pada tahun 2011,2012 dan 2014. Karena pada tahun 2013 terjadi penurunan.

Dalam upaya meningkatkan TKDN pemerintah akan fokus pada 15 komoditas utama migas karena menyerap 80%  nilai pengadaan. Pemerintah juga berkomitmen akan mengawasi capaian TKDN terutama pada proyek proyek besar KKKS mulai tahun 2015 ini. Pemerintah sendiri telah menargetkan TKDN pada angka 75% .

Dalam jumpa pers Rabu (25/02/2015) Plt Dirjen MigasI Gusti Nyoman Wiraatmajamenyampaikan "Untuk mencapai target TKDN, perlu dukungan terhadap pendalaman struktur industri, peningkatan dan inovasi teknologi dan peningkatan investasi atau permodalan". Bila disimak ada tiga faktor penting yang harus terus dikembangkan penyedia jasa dan barang didalam negeri bila ingin bersaing dengan produk asing. Karena harus diingat industri hulu migas mempunyai ciri sebagai sektor padat teknologi dan padat modal . Apalagi kegiatan hulu migas telah bergeser kearah timur Indonesia, bergeser ke sumur lepas pantai (off shore) yang artinya biaya modal dan penerapan teknologi semakin tinggi dan semakin mahal.

Mengenal TKDN

Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) adalah program nasional pemerintah dalam upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi penggunaan produk impor. Perusahaan nasional dapat mendaftarkan diri di kementerian perindustrian untuk dilakukan verifikasi  oleh dua perusahan surveyor yang ditunjuk Kementrian Perindustrian(Kemenperin)  , dari hasil  penilaian  lalu  dikeluarkan sertifikasi TKDN. Cara menghitung TKDN berpedoman pada peraturan menteri Perindustrian No.16/M-IND/PER/2/2011.

[caption id="attachment_358873" align="aligncenter" width="506" caption="sertifikat TKDN (sumber : Kemenperin )"]

1428026438284893606
1428026438284893606
[/caption]

Pihak surveyor akan mem-verifikasi perusahan yang  memproduksi  barang/Jasa. Berapa persentase komponen  lokal dalam produksi barang/jasa  tersebut.  Berikut ini kompanen yang dinilai  : proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja (langsung maupun tidak langsung), biaya tidak langsung pabrik (penggunaan listrik, gas, telepon) dan lain lain . Lihat Gambar dibawah :

[caption id="attachment_358879" align="aligncenter" width="567" caption="sumber : Kemenperin"]

14280297471335028560
14280297471335028560
[/caption]

Menggunakan buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN)

Dalam upaya mengejar target TKDN pada industri hulu migas , dirjen Migas telah menyiapkan buku APDN yang menyediakan tak kurang dari 2.000 perusahaan penyedia barang dan jasa dengan prioritas utama bagi sekitar 300 produsen dalam negeri. Buku APDN memudahkan kontraktor KKS untuk menemukan perusahaan dalam negeri  penyedia barang dan jasa. Buku APDN menampilkan indeks barang, indeks jasa, Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dan lampirannya.

[caption id="attachment_358684" align="aligncenter" width="560" caption="sumber : Dijen Migas ESDM"]

14279540772117048599
14279540772117048599
[/caption]

Perusahaan yang telah masuk buku APDN adalah perusahan yang telah terdata dan  terverifikasi oleh Ditjen Migas. Mulai dari status usaha ( akta pendirian, surat ijin usaha industri, surat keterangan terdaftar migas, surat kemampuan usaha penunjang migas), Sistem manajemen (sistem manajemen mutu , sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keselamatan kerja) , ditampilkan pula secara detail kemampuan perusahan dalam negeri baik  jenis produk ( barang) , spesifikasi, standar produk, sertifikat produk, persentase TKDN, Kapasitas (ton/tahun), alamat kantor/pabrik termasuk penanggung jawab dan contac person. Ditjen Migas juga memberikan peringkat bintang bagi perusahaan tersebut.

Buku APDN berisi indeks Jasa . Dimana perusahan yang mempunyai kemampuan jasa penunjang migas diklasifikasi berdasarkan bidang seperti  konstruksi, Non konstruksi utama, Non Konstruksi pendukung dan konsultasi. Didalam Klasifikasi jenis pekerjaan ditampilkan juga   kemampuan jasa, peringkat (skor nilai  3/2/1), nilai keberpihakan (tinggi/rendah) dan kategori (Diutamakan/dimaksimalkan/diberdayakan).

[caption id="attachment_358691" align="aligncenter" width="560" caption="sumber : Dijen Migas ESDM"]

14279555371476398589
14279555371476398589
[/caption]

Diharapkan dengan adanya buku APDN maka akan mempermudah kontraktor KKS yang akan menggunakan barang dan jasa dalam negeri. Kaitan pencapaian TKDN dengan target 75% dalam upaya mengurangi barang dan jasa impor. Dengan adanya buku APDN maka proses multiplier effect bagi sektor dalam negeri baik BUMN/BUMD dan perusahan swasta nasional bisa lebih mudah.

Memanfaatkan  Lalu Lintas Transaksi Keuangan Hulu Migas melalui Bank Nasional

Sejak akhir 2008 pemerintah mewajibkan agar semua transaksi industri hulu migas menggunakan Bank nasional. Maka sejak tahun 2009 surat edaran penggunaan bank nasional telah menaikan volume transaksi keuangan KKKS di bank bank nasional. Pada tahun 2009 tercatat transaksi sebesar US$ 3,97 miliar. Tahun 2011 meningkat hampir 100% tercatat senilai US$ 6.348 miliar sedang pada tahun 2013 tercatat transaksi senilai US$ 7,66 miliar.Dari grafik dibawah ini terlihat kenaikan transaksi melalui bank nasional hanya ditahun 2013 terjadi sedikit penurunan. Pada tahun 2014 transaksi meningkat hingga US$ 12 miliar.

[caption id="attachment_358634" align="aligncenter" width="625" caption="Sumber : SKK Migas"]

1427929807978196734
1427929807978196734
[/caption]

Selain mewajibkan transaksi  KKKS  melalui bank nasional ,pemerintah juga mewajibkan kontaktor KKS menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setalah operasi (Abandonment and Site Restoration/ ASR) . Penambahan dana ASR  hingga 31  Desember  2014  tercatat sebesar US$ 635 juta  meningkat cukup signifikan dari tahun 2013 yang tercatat sebesar US$ 497 juta.

[caption id="attachment_359708" align="aligncenter" width="321" caption="Statistik ASR, Naiknya dana cadangan ASR di Bank Nasional ( Sumber : SKK Migas)"]

1428454750267856675
1428454750267856675
[/caption]

Penggunaan jasa perbankan nasional akan berpengaruh pada tingkat permodalan dan perputaran uang nasional.  Industri hulu migas yang padat modal dengan investasi besar menjadi darah segar bagi bank nasional . Tak bisa dipungkiri pengaruh besarnya transaksi industri hulu migas menaikkan kredibilitas perbankan nasional.

Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di dalam Industri Hulu Migas

Industru Hulu Migas selain padat modal, padat teknologi juga cukup banyak menyerap tenaga kerja. Apalagi tawaran penghasilan yang menggiurkan bila dibanding industri lainnya.  Penghasilan yang tinggi itu pula membuat banyak orang berbondong bondong ingin mengais rejeki di sekitaran Industri hulu migas. Industri Hulu Migas yang padat teknologi memang membutuhkan tenaga kerja terampil yang punya skill terhadap teknologi eksplorasi hingga teknologi eksploitasi.

Sejak tahun 2006 terjadi kenaikan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) sejalan bertambahnya jumlah kontraktor KKS yang melakukan eksplorasi . Tercatat setiap tahun rata rata kenaikan TKI sebanyak  1.070 orang sedang kenaikan tenaga kerja asing (TKA) hanya berkisar 13 orang. setiap tahun.

Secara persentase jumlah TKI yang bekerja pada industri hulu migas berkisar 96 %. Jumlah ini terus bertahan hingga saat ini.  Tenaga kerja Indonesia di bidang migas juga banyak bekerja di perusahaan migas di luar negeri. Hal ini seperti yang disampaikan Rudi Rubiandono, kepala humas SKK Migas pada acara Kompasiana nangkring  tanggal 14/02/15 silam.

SKK Migas juga mendorong Kontraktor KKS untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya, Selain itu SKK Migas mengadakan beberapa upaya terkait peningkatan kemampuan dan kapasitas pekerja Indonesia , antara lain :


  1. Technical Development Exchange (TDE), Program ini diadakan untuk penugasan TKI ke luar negeri dalam rangka pengembangan kompetensi teknik spesialisasi maupun mempelajari teknik baru yang mungkin akan dikembangkan di Indonesia. Teknologi yang terus berkembang dalam teknik eksplorasi dan eksploitasi mengharuskan tenaga kerja Indonesia menambah skill yang dimilikinya.
  2. National Capacity Building  (NCB), program ini dikembangkan dalam upaya menigkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan dengan bekerja sama dengan Badan pelatihan  Kemen ESDM dan beberapa pergutuan tinggi terkemuka Indonesia seperti ITB, UI, UGM, UNPAD , Universitas Trisakti, UPN. Pelatihan yang diberikan  berkaitan dengan bidang petrotechnical dan kompetensi teknis lainnya  di industri hulu migas.
  3. Link and Match dunia pendidikan ,Program ini dibuat dalam sistem pendidikan tinggi untuk membuat lulusan sarjana dibidang teknik yang berhubungan dengan dunia migas mempunyai kompetensi yang dibutuhkan di industri hulu migas. Program ini bekerja sama dengan  institusi Perguruan tinggi. Dengan kompetensi yang meningkat sesuai spesifikasi yang dibutuhkan maka TKI lulusan perguruan tinggi nasional   dapat memenuhi kebutuhan industri hulu migas.
  4. On The Job Learning by Doing,Beberapa perusahan Kontraktor KKS menerapkan sistem pelatihan swakelola. Dimana satu Engineer asing akan didampingi oleh satu Engineer lokal agar terjadi transformasi keahlian.Hal ini nampaknya cukup berhasil. Bahkan perusahaan Migas di Kalimantan sudah tidak menggunakan tenaga asing

[caption id="attachment_359703" align="aligncenter" width="507" caption="Tenaga Kerja Indonesia di Industri Hulu Migas (Sumber : SCMSummit) 2015"]

1428454492644997934
1428454492644997934
[/caption]

Perkembangan dan Kendala Industri Dalam Negeri di sektor   Industri Hulu Migas

Dalam sebuah rilis Kementerian Perindustrian mengungkapkan perkembangan industri lokal di sektor hulu migas. Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan kini ada 2.883 perusahaan yang aktif di sektor penunjang migas, 749 perusahaan jasa pengeboran, 2.000 jasa konsultan migas dan 134 perusahan produsen barang maupun peralatan penunjang migas (sumber:Kemenperin).

Dalam sebuah kesempatan, Direktur PT Citra Tubindo Tbk,Hedy Wulian menilai keberpihakan pihak pemerintah terhadap produk dalam negeri masih sangat minim termasuk insentif yang diberikan masih dirasa sangat minim ."Dampaknya, produk lokal dianggap lebih mahal dibandingkan produk impor. Praktik tender hanya mensyaratkan 15 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) membuat produk nasional tidak kompetitif," tuturnya.

Begitu juga apa yang dikeluhkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas, Willem Siahaya, mengatakan pelaku usaha industri penunjang industri migas dalam negeri mengeluhkan kurang terserapnya produk-produknya oleh perusahaan migas nasional. Padahal, mendorong laju industri hulu migas nasional sangat ditentukan oleh kekuatan industri pendukung seperti industri penunjang.

“Kami menyayangkan meskipun telah ada peraturan yang mengatur tentang ketentuan larangan impor dan barang wajib dipergunakan, tetapi tetap saja ada praktik impor atas barang yang sudah diproduksi di dalam negeri dan diproyeksi akan terus berlangsung,”  Keluh Willem Siahaya.

Kendala dilapangan masih adanya barang impor yang  masuk menjadi tantangan tersendiri bagi  industri dalam negeri. Menteri Saleh Husein pun menjawab permasalan tersebut "Hambatan di sektor industri penunjang migas dapat diatasi dengan menghasilkan produk yang berkualitas serta memaksimalkan potensi penggunaan komponen lokal," ujarnya.

Safeguard Naikkan Utilisasi Industri Pipa Baja Dalam Negeri

Dalam usaha mengurangi serbuan pipa baja impor untuk kebutuhan Industri hulu migas, Pemerintah memberlakukan perlindungan (safeguard) bagi 14 negara pengimpor antara lain China, Australia, Amerika serikat, Inggris, Jerman, Prancis dan Spanyol. Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 1087 PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Casing dan Tubing mengamanatkan, produk casing dan tubing dari besi atau baja tanpa kampuh (las) berdiameter 2 3/8 inci-14 inci dengan yield strength 75.000 PSI akan  kena bea masuk lebih. Tarif safeguard yang diberlakukan Rp 28.439 per kilogram untuk tahun pertama dan berlaku mulai 6 Agustus 2013. Tarif ini akan berkurang secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Pemberlakuan perlindungan ini sejalan dengan angka penyusutan produksi pipa baja lokal yang kalah bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah 10%-15%. Kebutuhan domestik pipa baja untuk Industri Hulu migas mencapai 120.000  ton pertahun . Produk impor yang masuk mencapai angka 80.360 ton pada tahun 2010. Dengan angka itu sekitar 70% pipa baja Industri Hulu Migas adalah produk impor. Padahal industri lokal sudah mampu menghasilkan jenis pipa baja tersebut.

Penyusutan produksi pipa baja  lokal tercatat 16% pada tahun 2007 dan 10% pada tahun 2010.Volume produksi juga susut dari 66.171 ton di 2007 menjadi hanya 40.651 ton pada 2010.Padahal, kapasitas produksi pipa baja migas mencapai 417.000 ton per tahun. (sumber : Harian Kontan)

Dengan pelindungan (safeguard) ini diharapkan utilitis pipa baja lokal akan naik dalam empat tahun kedepan. Hal ini tentu akan menggairahkan industri lokal dalam mengisi rantai hulu migas.

Supply Chain Management (SCM) Menjawab Tantangan

Divisi SCM adalah salah satu bidak penting dalam mendorong naiknya keuntungan Industri Hulu Migas, mengefektifkan penghematan (efisiensi) dalam kerangka  tata laksana kerja industri Hulu Migas. Pada tahun 2013 pengelola rantai supply berhasil melakukan penghematan sebesar US$ 109 juta (sumber : Buletin BUMI)

Secara fungsi utama SCM pada Industri Hulu Migas adalah :


  1. Menumbuhkembangkan Industri Nasional, dengan peningkatan Kapasitas Nasional melalui  nilai komitmen TKDN
  2. Menyerap Tenaga Kerja (SDM) Indonesia sebanyak banyaknya
  3. Sebagai multiplier effectbagi perekonomian daerah dan nasional.
  4. Menciptakan kerja sama dengan lembaga penelitian dan pelatihan untuk program alih teknologi.

Pelaksanaan Indonesia SCM Summit adalah pengembangan dari Supply Chain Management Consultation Forum (SCMCF) sejak tahun 2009 . Pertemuan ini dilakukan berkala setiap tahun dalam upaya berkesinambungan agar kegiatan pengelolaan rantai supply di industri hulu migas semakin efektif, efisien dan akuntabel.

Pada pertemuan setahun sebelumnya di Bali pada tanggal 23-25 Juni 2014 . Event SCMSummit berhasil membentuk kelompok kerja (Pokja) di empat bidang dalam memperkuat kemitraan. Keempat pokja tersebut adalah :


  • Pokja Pengadaan Bersama
  • Pokja Peraturan Tata Kelola Rantai Supply
  • Pokja Capacity Building
  • Pokja Aset dan Kepabean.

Pertemuan SCMSummit 2015 yang akan diadakan di JCC Jakarta pada tanggal 14-16 April nanti akan mendiskusikan sekaligus  bertukar pikiran antar mitra kerja sama. Pelaku pengelolaan rantai supply Hulu Migas diharapkan dapat bersinergi pada ide, komitmen, koordinasi, komunikasi dan terobosan program kerja.

Dengan mengusung tema:Empowering National Capacity through Strategic Supply Chain Management in Upstream Oli and Gas. Dengan membawa paradigma baru strategic supply chain management dimana lebih berfokus kepada sinergi supply demand untuk mencapai kapasitas nasional yang akan bermuara pada multiplier effect bagi perekonomian nasional.

Pada pertemuan kedelapan ini , SCM Summit membawa empat issu strategis :


  1. Harmonisasi Regulasi, dimana akan diakan diskusi panel dengan melibatkan beberapa kementerian terkait guna terbentuknya afirmative policySebagai inputan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.

  2. Sinergi Demand Supply, Upaya mengoptimalkan pemanfaatan produk barang/jasa dalam negeri sebagai nilai strategis
  3. Konsep keberpihakan di dalam Persaingan Usaha, Pesaingan usaha yang sehat tentunya perlu dipelihara demi terciptanya supply dan demand yang dapat menguntungkan industri dalam negeri.
  4. Iklim Investasi dan Insentif pendorong tumbuh kembang Industri Dalam Negeri, Pemerintah perlu menyiapkan insentif dan menjaga iklim investasi agar menarik para investor untuk menanamkan modal pada industri penunjang Hulu Migas

Banyak hal krusial yang perlu didiskusikan pada SCM Summit kali ini. Dimana faktor eksternal perlu disikapisecara tepat , adapun faktor eksternal tersebut


  • Berlakunya Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun ini
  • Turunnya Harga Minyak dunia
  • Nilai tukar rupiah yang melemah
  • Kebijakan pemerintah yang baru tentang Indonesia sebagai  poros maritim dunia

SCM Summit diharapkan dapat berperan penting dan lebih luas  dalam mengggulirkan issu yang berkembang . Sekaligus memberikan masukan untuk  pemerintah dalam mengambil arah kebijakan tata kelola  rantai supply di industri hulu migas . Agar manfaatmultiplier effectdapat dirasakan oleh masyarakat di daerah dan nasional. Selamat berdiskusi pengelola rantai supplyIndonesia, Keep Moving #weloveindonesia.

* * *

Referensi Tulisan:

SKK Migas

Kemen ESDM

Kemenperin

SCMSummit

Inilah.com

Koran Kontan

Buletin BUMI edisi Juli 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun