Gugatan Prabowo juga tampaknya hanya menjadi formalitas belaka, jika kita merujuk pada besarnya margin 17 juta suara, atau sekitar 11 persen yang notabene dua kali lipat margin pilpres 2014 sebanyak 8,4 juta suara, itu artinya kecurangan dalam skala besar akan diperlukan untuk memperoleh hasil seperti itu, jika Prabowo memang benar memenangkan Pilpres 2019.
Tentunya kubu Prabowo-Sandiaga memiliki tantangan yang sulit agar gugatannya dapat diterima oleh Bawaslu maupun MK. Apalagi sebagian tokoh partai pengusung Paslon 02 telah mengakui kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga beredar kabar bahwa PAN dan Partai Demokrat akan merapat untuk berkoalisi dengan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H