Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtera. Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai hasil perubahan Permendagri sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Kita ketahui bersama bahwa mulai tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebagai alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan MoU16/K/D4/2015 tanggal, 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.
Data per tanggal 31 Desember 2017 Siskeudes sudah diimplementasikan pada 33 Provinsi dan 413 Kabupaten/Kota yang tersebar di 64.765 Desa atau sekitar 86,39 % dari total desa di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi Siskeudes, pada tanggal tanggal, 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa program (source code) Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.Â
Dengan percepatan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) dibentuk Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Siskeudes yang terdiri dari Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Bina Pemdes dan BPKP yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018 pada tanggal, 29 Oktober 2018.
Tahap I Â dengan agenda Penyampaian Bahasa Program (source code) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri;
Tahap II dengan agenda pemaparan dan pembahasan isu-isu pokok subtansi rencana pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Siskeudes sesuai dengan Permendagri 20/2018;
Tahap III Â dengan agenda Pembahasan hasil kerja Tim Bersama dan pembagian fokus kerja tim yang terdiri: (1) melakukan update database referensi kegiatan dan kode rekening serta penyesuaian menu dan fitur-fitur aplikasi sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018; (2) Penyesuaian Buku Manual dan Modul aplikasi siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018;
Tahap IV dengan agenda  pencermatan bahasa program (source code), update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes;
Tahap V Â dengan agenda pengamatan dan pembahasan hasil update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes serta penyusunan draft buku manual dan modul aplikasi Siskeudes;
Tahap VI agenda utama Penyesuaian entery Penata usahaan dan beberapa dokumen pendukungnya berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018;
Tahap VII dengan agenda Pemaparan hasil penyempurnaan Aplikasi Siskeudes 2.0 hasil penyesuaian dan penyempurnaan dengan Permendagri 20/2018 dalam rangka Quality Assurance (QA) pengujian kesesuaian hasil pengembangan aplikasi dengan regulasi;
Tahap VIII dengan Agenda pemaparan hasil penyesuaian konten, fitur dan menu-menu aplikasi Siskeudes 2.0 yang sudah disempurnakan sesuai dengan masukan hasil Quality Assurance (QA).
Setalah menjalani proses panjang tersebut Aplikasi SISKEUDES 2.0 sudah siap untuk diresmikan penggunaannya.
SISKEUDES 2.0 adalah aplikasi yang merupakan alat bantu Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dikembangkan bersama-sama oleh Kementerian Dalam Negeri dan BPKP dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparans dan akuntabel serta tertib dan disiplin.Â
Keunggulan dan kelebihan Aplikasi SISKUEDES
Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi SISKUEDES versi Permendagri 20 Tahun 2018 Â diantaranya : (1) Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; (2) Aplikasi SISKEUDES memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; (3) Kemudahan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa (user friendly); (4) Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi; (5) Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); (6) Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah; (7) Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kemenkeu dan SIPEDE milik Kemendesa PDTT.
In-House Trainig (IHT) Dan Tenaga Profesional
Untuk mempercepat Implementasi Aplikasi SISKEUDES 2.0 bagi Pemerintah Desa diseluruh Indonesia, Ditjen Bina Pemdes telah menyediakan sarana dan prasarana belajar bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa berupa ruangan In-House Trainig (IHT) Siskeudes dan Sipades yang bertempat di gedung C lantai 2 Ditjen.
Bina Pemerintahan Desa Km. 19. Ruangan IHT tersebut merupakan tempat belajar dan berlatih yang ideal untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memahami dan menguasai kegunaan serta penggunaan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset berbasis Aplikasi Siskeudes dan Sipades.Â
Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga telah menyediakan tenaga profesional yang terlatih dan tersertifikasi dalam memfasilitasi implementasi aplikasi Sipades dan Siskeudes baik untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa melalui IHT maupun difasilitasi langsung di daerah.
Semoga dengan diresmikannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) versi Permendagri 20/2018 Â dan dengan adanya In-House Training Siskeudes, Pengelolaan Keuangan Desa pada 74.957 desa di seluruh Indonesia semakin baik dan berkualitas, sesuai dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu partisipatif, akuntabilitas, dan transparans serta tertib dan disiplin untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Sekarang mari kita sambut Era Baru pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0).**
Sumber :SUBDIT SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
SUBDIT SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERALBINA PEMERINTAHAN DESA Gedung D Lt.4 Jl. Raya PasarMinggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072, Telp. (021) 7942373
email :siskeudes@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H