Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peresmian Aplikasi Sistem Keuangan Desa 2.0, Versi Permendagri

26 November 2018   11:10 Diperbarui: 26 November 2018   12:16 2338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan Keuangan Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtera. Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai hasil perubahan Permendagri sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Kita ketahui bersama bahwa mulai tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sebagai alat bantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan MoU16/K/D4/2015 tanggal, 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.

Data per tanggal 31 Desember 2017 Siskeudes sudah diimplementasikan pada 33 Provinsi dan 413 Kabupaten/Kota yang tersebar di 64.765 Desa atau sekitar 86,39 % dari total desa di seluruh Indonesia.

Acara Pembukaan Launching Aplikasi Siskeudes V 2.0/Dokpri
Acara Pembukaan Launching Aplikasi Siskeudes V 2.0/Dokpri
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Perubahan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengakibatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah diimplementasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia harus dilakukan penyesesuaian  menu, konten dan fitur-fiturnya dengan Permendagri 20/2018 tersebut.

Sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi Siskeudes, pada tanggal tanggal, 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa program (source code) Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan percepatan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) dibentuk Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Siskeudes yang terdiri dari Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Bina Pemdes dan BPKP yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018 pada tanggal, 29 Oktober 2018.

Peresmian Siskeudes 2.0 Oleh Kemendagri dan BPKP
Peresmian Siskeudes 2.0 Oleh Kemendagri dan BPKP
Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi SISKEUDES melaksanakan penyesuaian aplikasi dengan melalui tahapan pengembangan dan penyempurnaan standar sebuah system sebagai berikut : (1) Perencanaan pengembangan Sistem aplikasi dan penyiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung peyempurnaan Siskeudes; (2) Analisis Sistem Aplikasi yang lama berdasarkan bahasa program (source code), dengan menganalisis workflow sistem yang sedang berjalan dan mengidentifikasi perubahan konten dan fitur Aplikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku; (3) Pengembangan Sistem Aplikasi dengan melakukan penyesuaian dan peyempurnaan konten dan fitur aplikasi sesuai dengan ketentuan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (4) Quality Assurance (QA) Sistem Aplikasi yang merupakan proses untuk menguji kesesuaian hasil Pengembangan Sistem dengan regulasi yang menjadi dasar pembangunan sistem; (5) Uji Coba Sistem Aplikasi hasil pengembangan system aplikasi; (6) Peresmian dan Peluncuran Sistem Aplikasi; dan (7) Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Pelatihan dan Implementasi Sistem Aplikasi.

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa R. Gani Muhamad, SH. MAP/Dokpri
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa R. Gani Muhamad, SH. MAP/Dokpri
Selanjutnya langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh Tim Bersama dalam rangka percepatan Pengembangan Dan Penyempurnaan Aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20/2018 adalah dengan mengadakan pertemuan dan rapat teknis terpadu oleh tim teknis Kemendagri dan BPKP, yang sudah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) tahap pertemuan dan rapat teknis sebelum dilaksanakan persiapan launcing aplikasi yaitu:

Tahap I  dengan agenda Penyampaian Bahasa Program (source code) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari BPKP kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri;

Tahap II dengan agenda pemaparan dan pembahasan isu-isu pokok subtansi rencana pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Siskeudes sesuai dengan Permendagri 20/2018;

Tahap III  dengan agenda Pembahasan hasil kerja Tim Bersama dan pembagian fokus kerja tim yang terdiri: (1) melakukan update database referensi kegiatan dan kode rekening serta penyesuaian menu dan fitur-fitur aplikasi sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018; (2) Penyesuaian Buku Manual dan Modul aplikasi siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018;

Tahap IV dengan agenda  pencermatan bahasa program (source code), update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes;

Tahap V  dengan agenda pengamatan dan pembahasan hasil update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes serta penyusunan draft buku manual dan modul aplikasi Siskeudes;

Tahap VI agenda utama Penyesuaian entery Penata usahaan dan beberapa dokumen pendukungnya berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018;

Tahap VII dengan agenda Pemaparan hasil penyempurnaan Aplikasi Siskeudes 2.0 hasil penyesuaian dan penyempurnaan dengan Permendagri 20/2018 dalam rangka Quality Assurance (QA) pengujian kesesuaian hasil pengembangan aplikasi dengan regulasi;

Tahap VIII dengan Agenda pemaparan hasil penyesuaian konten, fitur dan menu-menu aplikasi Siskeudes 2.0 yang sudah disempurnakan sesuai dengan masukan hasil Quality Assurance (QA).

Setalah menjalani proses panjang tersebut Aplikasi SISKEUDES 2.0 sudah siap untuk diresmikan penggunaannya.

SISKEUDES 2.0 adalah aplikasi yang merupakan alat bantu Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dikembangkan bersama-sama oleh Kementerian Dalam Negeri dan BPKP dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparans dan akuntabel serta tertib dan disiplin. 

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi SISKUEDES

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi SISKUEDES versi Permendagri 20 Tahun 2018  diantaranya : (1) Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; (2) Aplikasi SISKEUDES memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; (3) Kemudahan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa (user friendly); (4) Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi; (5) Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); (6) Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah; (7) Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kemenkeu dan SIPEDE milik Kemendesa PDTT.

Tampilan Aplikasi Siskeudes v 2.0/screenshoot from kemendagri
Tampilan Aplikasi Siskeudes v 2.0/screenshoot from kemendagri
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 ayat (3) disebutkan "Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilakukan dengan Sistem Informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri", sehingga kedepan Pengelolaan dan Penyebarluasan Aplikasi SISKEUDES 2.0 kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

In-House Trainig (IHT) Dan Tenaga Profesional

Untuk mempercepat Implementasi Aplikasi SISKEUDES 2.0 bagi Pemerintah Desa diseluruh Indonesia, Ditjen Bina Pemdes telah menyediakan sarana dan prasarana belajar bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa berupa ruangan In-House Trainig (IHT) Siskeudes dan Sipades yang bertempat di gedung C lantai 2 Ditjen.

Bina Pemerintahan Desa Km. 19. Ruangan IHT tersebut merupakan tempat belajar dan berlatih yang ideal untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memahami dan menguasai kegunaan serta penggunaan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset berbasis Aplikasi Siskeudes dan Sipades. 

Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga telah menyediakan tenaga profesional yang terlatih dan tersertifikasi dalam memfasilitasi implementasi aplikasi Sipades dan Siskeudes baik untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa melalui IHT maupun difasilitasi langsung di daerah.

Semoga dengan diresmikannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) versi Permendagri 20/2018  dan dengan adanya In-House Training Siskeudes, Pengelolaan Keuangan Desa pada 74.957 desa di seluruh Indonesia semakin baik dan berkualitas, sesuai dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu partisipatif, akuntabilitas, dan transparans serta tertib dan disiplin untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Sekarang mari kita sambut Era Baru pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0).**

Sumber :SUBDIT SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.

Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :

SUBDIT SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERALBINA PEMERINTAHAN DESA Gedung D Lt.4 Jl. Raya PasarMinggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072, Telp. (021) 7942373

email :siskeudes@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun