Tahap IV dengan agenda  pencermatan bahasa program (source code), update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes;
Tahap V Â dengan agenda pengamatan dan pembahasan hasil update/penyesuaian database, referensi kegiatan dan kode rekening APBDes serta penyusunan draft buku manual dan modul aplikasi Siskeudes;
Tahap VI agenda utama Penyesuaian entery Penata usahaan dan beberapa dokumen pendukungnya berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018;
Tahap VII dengan agenda Pemaparan hasil penyempurnaan Aplikasi Siskeudes 2.0 hasil penyesuaian dan penyempurnaan dengan Permendagri 20/2018 dalam rangka Quality Assurance (QA) pengujian kesesuaian hasil pengembangan aplikasi dengan regulasi;
Tahap VIII dengan Agenda pemaparan hasil penyesuaian konten, fitur dan menu-menu aplikasi Siskeudes 2.0 yang sudah disempurnakan sesuai dengan masukan hasil Quality Assurance (QA).
Setalah menjalani proses panjang tersebut Aplikasi SISKEUDES 2.0 sudah siap untuk diresmikan penggunaannya.
SISKEUDES 2.0 adalah aplikasi yang merupakan alat bantu Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dikembangkan bersama-sama oleh Kementerian Dalam Negeri dan BPKP dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparans dan akuntabel serta tertib dan disiplin.Â
Keunggulan dan kelebihan Aplikasi SISKUEDES
Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi SISKUEDES versi Permendagri 20 Tahun 2018 Â diantaranya : (1) Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; (2) Aplikasi SISKEUDES memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; (3) Kemudahan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa (user friendly); (4) Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi; (5) Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); (6) Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah; (7) Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kemenkeu dan SIPEDE milik Kemendesa PDTT.
In-House Trainig (IHT) Dan Tenaga Profesional