Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Berikut 4 Hal yang Harus Diketahui Saat Akan Mencoblos

10 Februari 2024   09:25 Diperbarui: 10 Februari 2024   17:21 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dari detik.com 

Empat hari lagi pemungutan suara pilpres dan pilihan legislatif di laksanakan. Semua KPPS sudah harus disiapkan, harus mencapai 80%. Dua puluh persennya lagi menunggu logistik dan perlengkapannya.

Banyak persiapan yang dilakukan PPS salah satunya mengadakan Bimtek pelaksanaan pemilu. Saya dan anggota KPPS lainnya sudah harus menyebarkan atau mendistribusikan  C pemberitahuan kepada pemilih.

Ketua KPPS pun sudah harus mengkampanyekan tata cara pemilihan. Saya sendiri juga sudah menyampaiakn di majelis taklim. Bagi saya masuk di majlis taklim lebih efektif dan fleksibel karena mereka bisa mewakili anggota keluarganya.  

Jamaah Ibu-ibu biasanya antusias dan penuh perhatian jika ada penyampaian terkait hal-hal baru di luar kegiatan rutinnya. Seperti saat menyampaikan bimbingan teknis pencoblosan yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari yang akan datang.

Petugas KPPS harus netral karena mereka penyelenggara pemungutan suara. Saat menyampaikan bimtek pada jamaah saya juga harus bersikap professional. Tidak boleh mengarahkan atau menggiring pemilih pada salah satu paslon. Hal itu sesuai dengan sumpah dan janji KPPS saat pelantikan.

Bimtek di Majlis taklim. Dokpri
Bimtek di Majlis taklim. Dokpri

Adapun jadual kegiatan KPPS sebagai berikut :

1. Pelantikan KPPS  tangal 25 februari 2024

2. Bimbingan Teknis , tanggal 25 -29 Februari  2024

3. KPPS beserta anggota mendistribusikan Model C Pemberiathuan kepada daftar pemilih Tetap (DPT), tanggal 11-13 Februari 2024

4. Pelaporan Model C Pemberitahuan kepada PPS bagi yang tidak terdistribusikan, tanggal 13 februari 2024

4. Pembuatan TPS, Tanggal 13 Februari 2024

5. KPPS menerima dan memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dalam pemilihan umum dari PPS, tanggal 13 Februari 2024

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara, tanggal 14 Februari 2024.

Berikut 4 hal yang harus dimengerti oleh pemilih saat akan mencoblos  yaitu;

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Pemilih harus membawa KTP

Saat datang di TPS, pemilih harus membawa KTP. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemilih gadungan yang memanfaatkan C Pemberitahuan milik orang lain.

Menjadi penting karena saat tidak membawa KTP bisa saja C Pemberitahuan yang dibawa, milik orang lain, dan memanfaatkan kartu suara untuk mencoblos kedua kalinya. Inilah yang menjadi perhatian petugas KPPS 4, dia harus hafal orang-orang yang sudah mencoblos.

Pemilih harus cermat dan tidak boleh  grogi

Saat pemilih menerima 5 lembar kartu suara yang sudah dilipat dengan rapi, biasanya ketika  masuk bilik ada yang malah bingung, karena grogi dan gemetar, maka hilangkan perasaan tersebut, sehingga saat masuk bilik tidak bingung.

Seperti pengalaman sebelumya banyak pemilih lansia yang bingung, ahirnya mencoblos kertas yang belum sempat dibuka, sehingga surat suara  menjadi tidak sah.

Sumber gambar dari detik.com
Sumber gambar dari detik.com

Hafal identitas warna Kartu 

Kartu warna abu-abu untuk presiden, Tanda kuning untuk surat suara DPR RI, kartu ditandai merah menunjukkan surat suara DPD RI.

Sedang kartu dengan tanda warna biru untuk surat suara DPRD Provinsi. Dan yang kelima kartu dengan tanda warna hijau untuk surat suara DPRD kabupaten / kota.

Memahami cara mencoblos

Setiap pemilih tentu berharap menyumbangkan suaranya untuk calon pemimpin yang telah kita percaya dapat mewakili kita memimpin bangsa ini, baik presiden maupun wakil kita yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk itu sebaiknya mengetahui bagaiman cara mencoblos yang benar sehingga surat suara menjadi sah.

 Aturan surat suara sah untuk pemilu presiden yaitu tanda coblos terdapat pada gambar atau foto, nomor, nama, gambar partai politik atau gabungan partai politik.

Sedang untuk surat suara sah untuk pemilu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten adalah tanda coblos terdapat pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau berada dalam kolom yang disediakan.

Sedangkan untuk surat suara sah untuk DPD adalah tanda coblos pada satu calon perseorangan.

Bapak dan Ibu mari sukseskan pemilu 2024 dengan datang di TPS pada tanggal 14 Februari. Gunakan hak pilih anda dengan bijak.

Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun