4. Pelaporan Model C Pemberitahuan kepada PPS bagi yang tidak terdistribusikan, tanggal 13 februari 2024
4. Pembuatan TPS, Tanggal 13 Februari 2024
5. KPPS menerima dan memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dalam pemilihan umum dari PPS, tanggal 13 Februari 2024
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara, tanggal 14 Februari 2024.
Berikut 4 hal yang harus dimengerti oleh pemilih saat akan mencoblos  yaitu;
Pemilih harus membawa KTP
Saat datang di TPS, pemilih harus membawa KTP. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemilih gadungan yang memanfaatkan C Pemberitahuan milik orang lain.
Menjadi penting karena saat tidak membawa KTP bisa saja C Pemberitahuan yang dibawa, milik orang lain, dan memanfaatkan kartu suara untuk mencoblos kedua kalinya. Inilah yang menjadi perhatian petugas KPPS 4, dia harus hafal orang-orang yang sudah mencoblos.
Pemilih harus cermat dan tidak boleh  grogi
Saat pemilih menerima 5 lembar kartu suara yang sudah dilipat dengan rapi, biasanya ketika  masuk bilik ada yang malah bingung, karena grogi dan gemetar, maka hilangkan perasaan tersebut, sehingga saat masuk bilik tidak bingung.
Seperti pengalaman sebelumya banyak pemilih lansia yang bingung, ahirnya mencoblos kertas yang belum sempat dibuka, sehingga surat suara  menjadi tidak sah.