Kartu warna abu-abu untuk presiden, Tanda kuning untuk surat suara DPR RI, kartu ditandai merah menunjukkan surat suara DPD RI.
Sedang kartu dengan tanda warna biru untuk surat suara DPRD Provinsi. Dan yang kelima kartu dengan tanda warna hijau untuk surat suara DPRD kabupaten / kota.
Memahami cara mencoblos
Setiap pemilih tentu berharap menyumbangkan suaranya untuk calon pemimpin yang telah kita percaya dapat mewakili kita memimpin bangsa ini, baik presiden maupun wakil kita yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk itu sebaiknya mengetahui bagaiman cara mencoblos yang benar sehingga surat suara menjadi sah.
 Aturan surat suara sah untuk pemilu presiden yaitu tanda coblos terdapat pada gambar atau foto, nomor, nama, gambar partai politik atau gabungan partai politik.
Sedang untuk surat suara sah untuk pemilu DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten adalah tanda coblos terdapat pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau berada dalam kolom yang disediakan.
Sedangkan untuk surat suara sah untuk DPD adalah tanda coblos pada satu calon perseorangan.
Bapak dan Ibu mari sukseskan pemilu 2024 dengan datang di TPS pada tanggal 14 Februari. Gunakan hak pilih anda dengan bijak.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H