Seperti diawal pemberlakukan K-13, semua guru mengikuti diklat berjenjang, menyesuaikan apapun keadaannya mengikuti alur dan membuka diri untuk mengimplementasikan segala bentuk kurikulum, sehingga sedapat mungkin harus menguasai, dan memahami betul apa yang yang menjadi tujuan dari kurikulum tersebut.
Seperti saat ini pun saya tetap berusaha untuk menyesuaikan apa yang dikehendaki dari K-13. Belajar dan terus belajar agar ketercapaian paradigma baru dalam proses pengembangan kurikulum bisa tercapai.
Kedua, guru sebagai pelaksana kurikulum
Sebagai pelaksana kurikulum, guru sebagai ujung tombak penyelenggara pendidikan, Untuk itu sebagai guru harus bisa mengimplementasikan kurikulum.Â
Sebagai pelaku utama guru harus siap dengan segala bentuk perubahan dan kebijakan. Sebaik apapun kurikulum, tidak akan membuahkan hasil jika guru tidak mampu melaksanakannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4 disebutkan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam membangun bangsa maka dimulai dari membangun individu, dalam hal ini bagaimana kita memberikan bekal pengetahuan kepada generasi bangsa ini, agar nantinya dapat menjadi penerus dan pemegang estafet pendidikan untuk kejayaan bangsa.
Ketiga, guru sebagai kurikulum
Guru sebagai kurikulum artinya guru menjelma menjadi "kurikulum hidup" (teacher as a living curriculum). Guru bukan hanya sebatas penyampai materi pelajaran, namun juga harus bisa mendidik dan membentuk karakter siswa.
Oleh karena itu guru harus menjadi teladan atau uswah hasanah (role model) bagi seluruh peserta didik.
Akronim guru harus bisa digugu dan ditiru adalah sebagai cerminan dari kurikulum hidup, bahwa guru sebagai sumber belajar yang berjalan menebar hikmah dan pelajaran kepada siswa sehingga mampu menjadi motivator dan fasilitator bagi semua siswa.