Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_MK Perpajakan Internasional_Diskursus Persamaan Matematika

6 Juni 2023   06:51 Diperbarui: 6 Juni 2023   23:43 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasalnya, seluruh penghasilan yang mengalir dari suatu negara ke negara lainnya wajib terhutang pajak, dimana negara yang mengenakan pajak ini disebut sebagai negara sumber (source country) atau negara domisili.

Dewasa ini, banyak orang yang melakukan praktik pengalihan serta menahan penghasilan dari perusahaan anak atau entitas anak yang didirikan di negara yang masuk kedalam kategori tax haven, maka dibuatlah ketentuan CFC (CFC Rules). CFC rules sendiri dibuat agar negara tax haven dapat mencegah praktik tax avoidance melalui establishment entitas anak disuatu negara yang masuk dalam kategori tax haven atau negara yang tarif pajaknya rendah.

Jawaban soal (IV) bagian (a)

DokPri (IV) bagian (a)
DokPri (IV) bagian (a)

Jawaban soal (IV) bagian (b)

DokPri (IV) bagian (b)
DokPri (IV) bagian (b)

Beberapa negara didunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai ada yang nol persen agar para investor asing dapat tertarik untuk menyimpan uangnya atau menjadi pemegang saham, dan biasanya negara-negara tax haven justru negara yang terpencil atau negara dengan kepulauan kecil sampai di sebut sebagai offshore financial centres karena keberadaannya yang sulit dijangkau.

Ciri-ciri dari tax haven itu , tidak adanya pungutan pajak, atau jikalau ada pasti dengan tarif yang rendah, memiliki kerahasiaan yang ketat terhadap data-data perbankan atau bisnis.

Daftar Pustaka :

OECD. (2022). Prevention of Tax Treaty Abuse – Fourth Peer Review Report on Treaty Shopping?: Inclusive Framework on BEPS: Action 6, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/3dc05e6a-en 

Bammen, N., & Maast, A. Van Der. (2018). Treaty shopping in ontwikkelingslanden: BEPS-actie 6 en het VN-Modelverdrag. 549–560. 

Setyowati, E. (2010). Analisis Ketentuan Anti Treaty Shopping Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun