Pasalnya, seluruh penghasilan yang mengalir dari suatu negara ke negara lainnya wajib terhutang pajak, dimana negara yang mengenakan pajak ini disebut sebagai negara sumber (source country) atau negara domisili.
Dewasa ini, banyak orang yang melakukan praktik pengalihan serta menahan penghasilan dari perusahaan anak atau entitas anak yang didirikan di negara yang masuk kedalam kategori tax haven, maka dibuatlah ketentuan CFC (CFC Rules). CFC rules sendiri dibuat agar negara tax haven dapat mencegah praktik tax avoidance melalui establishment entitas anak disuatu negara yang masuk dalam kategori tax haven atau negara yang tarif pajaknya rendah.
Jawaban soal (IV) bagian (a)
Jawaban soal (IV) bagian (b)
Beberapa negara didunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai ada yang nol persen agar para investor asing dapat tertarik untuk menyimpan uangnya atau menjadi pemegang saham, dan biasanya negara-negara tax haven justru negara yang terpencil atau negara dengan kepulauan kecil sampai di sebut sebagai offshore financial centres karena keberadaannya yang sulit dijangkau.
Ciri-ciri dari tax haven itu , tidak adanya pungutan pajak, atau jikalau ada pasti dengan tarif yang rendah, memiliki kerahasiaan yang ketat terhadap data-data perbankan atau bisnis.
Daftar Pustaka :
OECD. (2022). Prevention of Tax Treaty Abuse – Fourth Peer Review Report on Treaty Shopping?: Inclusive Framework on BEPS: Action 6, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/3dc05e6a-enÂ
Bammen, N., & Maast, A. Van Der. (2018). Treaty shopping in ontwikkelingslanden: BEPS-actie 6 en het VN-Modelverdrag. 549–560.Â