Diketahui persamaan matematika sebagai berikut :
Jawaban soal (I) bagian (a) (b) (c)
 Apabila jawaban persamaan matematika tersebut dikaitkan dengan transfer pricing, maka
Fenomena perdagangan bebas didalam dunia bisnis, secara tidak langsung mendorong perusahaan untuk membuat konsep divisionalisasi untuk perusahan-perusahaan yang multinasional.
Pasalnya, globalisasi rupanya telah membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perdagangan lintas negara atau cross-border transaction, dalam menentukan komponen apa saja yang masuk untuk penetapan harga pokok atas produk yang dijual, maka perusahaan induk atau holding company akan memberikan harga yang sama ataupun tidak sama dengan harga pasar, sehingga menjadikan transaksi nya tidak wajar (non arm's length price).
Didalam hasil tiga persamaan diatas ditemukan bahwa :
(a) Hasil penjualan yang ada pada perusahaan induk atau holding company akan bergantung terhadap pendapatan dari entitas anak, diasumsikan bahwa variabel Z adalah revenue, sedangkan variabel x adalah entitas anak dan variabel y adalah entitas holding atau induknya
(b) Diasumsikan variabel Z merupakan revenue, variabel x merupakan penetapan harga transfer dan variabel y adalah volume dari pembelian yang dilakukan oleh entitas anak, maka pendapatan yang ada di holding company sangat bergantung pada volume transaksi pembelian yang dilakukan oleh entitas anak dikalikan dengan penetapan harga jualnya
(c) Diasumsikan dari persamaan ini bahwa variabel x merupakan penetapan harga transfer, dan variabel y adalah volume dari pembelian oleh entitas anak, sedangkan Z adalah margin dari setiap penjualan satu unit produknya.
Jawaban soal (II) bagian (a) (b) (c)
 Apabila jawaban persamaan matematika tersebut dikaitkan dengan treaty shopping, maka
Semua persamaan diatas, treaty shopping sendiri merupakan skema yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, sebagai contoh yaitu pemotongan tarif pajak penghasilan yang disediakan atau dituangkan kedalam perjanjian penghindaran pajak berganda bagi subye pajak yang sebenarnya mungkin tidak berhak atas fasilitas tersebut.
Jawaban soal (III)
 Apabila jawaban persamaan matematika tersebut dikaitkan dengan Controlled Foregin Corporation, maka
Controlled foreign corporation didasari oleh adanya hubungan istimewa serta kepemilikan mayoritas saham, maka badan usaha yang dikendalikan dimana keberadaannya diluar negeri akan dengan mudah untuk dikendalikan.
didalam model CFC biasanya entitas yang didirkan di luar negeri dimana WPDN yang memiliki hak atas pengendaliannya.
Pasalnya, seluruh penghasilan yang mengalir dari suatu negara ke negara lainnya wajib terhutang pajak, dimana negara yang mengenakan pajak ini disebut sebagai negara sumber (source country) atau negara domisili.
Dewasa ini, banyak orang yang melakukan praktik pengalihan serta menahan penghasilan dari perusahaan anak atau entitas anak yang didirikan di negara yang masuk kedalam kategori tax haven, maka dibuatlah ketentuan CFC (CFC Rules). CFC rules sendiri dibuat agar negara tax haven dapat mencegah praktik tax avoidance melalui establishment entitas anak disuatu negara yang masuk dalam kategori tax haven atau negara yang tarif pajaknya rendah.
Jawaban soal (IV) bagian (a)
Jawaban soal (IV) bagian (b)
Beberapa negara didunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai ada yang nol persen agar para investor asing dapat tertarik untuk menyimpan uangnya atau menjadi pemegang saham, dan biasanya negara-negara tax haven justru negara yang terpencil atau negara dengan kepulauan kecil sampai di sebut sebagai offshore financial centres karena keberadaannya yang sulit dijangkau.
Ciri-ciri dari tax haven itu , tidak adanya pungutan pajak, atau jikalau ada pasti dengan tarif yang rendah, memiliki kerahasiaan yang ketat terhadap data-data perbankan atau bisnis.
Daftar Pustaka :
OECD. (2022). Prevention of Tax Treaty Abuse – Fourth Peer Review Report on Treaty Shopping?: Inclusive Framework on BEPS: Action 6, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/3dc05e6a-enÂ
Bammen, N., & Maast, A. Van Der. (2018). Treaty shopping in ontwikkelingslanden: BEPS-actie 6 en het VN-Modelverdrag. 549–560.Â
Setyowati, E. (2010). Analisis Ketentuan Anti Treaty Shopping Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H