Dalam UU Perlindungan Anak memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan (UU PA no 23 tahun 2002).
Anak yang memiliki resiko mengalami pelecehan seksual adalah anak-anak yang biasa ditinggalkan sendiri dan tidak mendapat pengawasan dari orang yang lebih dewasa, terutama orangtuanya. Tidak hanya kehadiran secara fisik, kedekatan emosional antara orangtua dan anak juga merupakan faktor yang penting.
Siapa pelakunya?
Pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak dibatasi perbedaan jenis kelamin, suku, agama, tingkat sosial ekonomi, dan sebagainya. Pelaku pada umumnya adalah orang yang bisa cepat akrab dan sayang terhadap anak-anak. Ia juga pandai membujuk. Mungkin, karena para pelaku bisa bersikap sangat sopan dan halus tutur katanya.Pelaku juga dikenal, dihormati serta bisa dipercaya oleh si anak. Bisa juga ia seorang yang sangat disayangi oleh anak tersebut, sehingga tidak ada kecurigaan ketika untuk pertama kalinya pelaku menjalankan aksinya. Ketika aksi pertama bisa dilakukan maka kontrol anak ini ada pada diri pelaku. Sang pelaku bisa meyakinkan anak untuk melakukan seks melalui bujukan, sogokan maupun ancaman. Jangan heran bila sebagian besar kasus pelecehan anak dilakukan oleh supir, babysitter, tetangga, pembantu rumah tangga, guru private/les atau guru sekolah, sepupu/saudara laki-laki atau teman sebaya yang ditakuti, paman, bahkan orangtua sendiri.
Dari sebagian besar kasus pelecehan seksual yang berhasil diungkap oleh pihak berwajib, kebanyakan pelaku melakukannya karena:
1. Pelaku pelecehan seksual mengalami kelainan jiwa seperti seorang paedophilia, yang korbannya adalah anak-anak
2.Seorang pecandu seks yang sering menonton film porno dan ingin melampiaskan hasrat seksualnya. Hasrat ini kemudian disalurkan kepada anak-anak yang biasanya tidak berdaya dan mudah untuk dibujuk, dirayu dan diancam.
3.Pelaku juga pernah menjadi korban pelecehan seksual sebelumnya sehingga pelaku yang tidak pernah menceritakan kejadian ini melakukan balas dendam kepada anak-anak lainnya atau untuk mengatasi trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya
4.Menirukan perilaku orang lain yang dilihat lewat media atau mendengarnya dari orang lain untuk sekedar memenuhi rasa ingin tahu.
5.Untuk tujuan komersial seperti dengan sengaja merekam hubungan intim dengan korban seorang anak untuk diperjual belikan.
Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan oleh orangtua adalah: