Mohon tunggu...
Rumah Kayu
Rumah Kayu Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Ketika Daun Ilalang dan Suka Ngeblog berkolaborasi, inilah catatannya ~ catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Suami Istri Dengan NPWP Terpisah Tarif Pajaknya Bisa Lebih Mahal, Lho!

22 Maret 2015   17:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:17 8204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif pajak bertingkat berdasarkan jumlah penghasilan setahun. Setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka pajak yang diterapkan akan berjenjang sebesar 5%, 15%, 25% dan 30% tergantung jumlah penghasilan per tahun itu.

Jika pajak suami dan pajak istri dihitung terpisah, maka komponen penghasilan suami dan penghasilan istri akan dihitung mulai dari jenjang terendah secara masing- masing. Tapi jika satu lapisan tarif pajak yang diberlakukan, dan penghasilan suami serta istri digabungkan dulu baru dihitung pajaknya, maka jumlah yang terkena tarif lebih rendah akan lebih sedikit daripada jika dihitung masing- masing.

Pajak yang terhutang akan lebih besar sebab cara perhitungannya akan menyebabkan angka penghasilan yang sudah digabung itu terkena tarif pajak dengan presentase yang lebih besar.

" Kalau dipisah perhitungan pajaknya, ada dua penghasilan di bawah 50 juta pertahun yang kena tarif 5%, lalu berikutnya antara 50 juta sampai 250 juta kena 15% dan seterusnya, ya, " kata Dee. " Maka katakanlah buat yang setelah dipotong PTKP penghasilan suami dan istri masing- masing 50 juta dan 40 juta, pajaknya masing- masing akan kena 5% jika perhitungannya sendiri- sendiri, dan ini sifatnya final. Tapi jika cara perhitungannya adalah penghasilannya harus dijumlahkan dulu bagi suami istri yang NPWP-nya berbeda, maka penghasilan dianggap 90 juta dan pajaknya 5% untuk yang 50 juta sementara untuk yang 40 juta sisanya kena 15%, benar? " tanya Dee.

Kinanti mengangguk. " Tepat, maka untuk yang pertama total pajak yang mesti dibayar Rp. 4.500.000 sementara untuk cara perhitungan kedua pajaknya jadi Rp. 8.500.000, " katanya.

" Wah, lalu kalau yang sudah terlanjur NPWP-nya terpisah seperti temanku itu gimana, Kinan? " tanya Sekar, " Bisa nggak NPWP-nya diurus untuk digabungkan dengan suaminya? "

" Iya bisa, " kata Kinanti, " Tapi mesti diurus ke kantor pajak untuk meminta permohonan penghapusan NPWP dan kemudian melaporkan pajak tergabung dengan NPWP yang sama dengan NPWP suami. "

" Ooo, aku kasih tau temanku deh nanti kalau begitu, " kata Sekar.

Kinanti mengangguk.

Dan percakapan tentang pajak berakhir. Topik pembicaraan beralih lagi, ke beragam pasal lain seperti kurs rupiah terhadap dollar, jenis durian yang bijinya kecil, tentang bagaimana membuat kompos, tentang anggrek yang sedang berbunga, tentang ujian sekolah anak- anak yang tak lama lagi akan berlangsung...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun